
Keterangan Gambar : oknum aparat penegak hukum (APH) Yayat Sudrajat alias YYS dengan perkara dugaan suap pengondisian proyek di Kabupaten Bekasi.
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterkaitan aset milik oknum aparat penegak hukum (APH) Yayat Sudrajat alias YYS dengan perkara dugaan suap pengondisian proyek di Kabupaten Bekasi.
Salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan maupun pengelolaan aset tersebut. Rista Mardiana, istri Yayat, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (28/9/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Rista diduga berkaitan dengan penempatan sejumlah aset yang sedang ditelusuri penyidik.
“Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset, di antaranya rumah, yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026) sore.
KPK, kata Budi, masih membuka kemungkinan menemukan aset lain yang mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.
Mereka antara lain berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pihak swasta, serta pihak lain yang dinilai memiliki informasi mengenai proyek-proyek pengadaan di daerah tersebut.
Selain aset, penyidik juga mendalami bagaimana mekanisme dugaan pengondisian pemenang proyek berlangsung, termasuk hubungan Yayat dengan pekerjaan-pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pasalnya, Yayat disebut bukan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak swasta yang secara langsung menangani proyek.
“Tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pekerjaan-pekerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” lanjut Budi.
Yayat Sudrajat alias Lippo kini tengah didalami perannya oleh KPK dalam perkara tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–2030 Ade Kuswara Kunang.
Dalam rangka penyidikan, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah mewah yang dikaitkan dengan Yayat, di antaranya berada di Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok.
Penyidik juga menduga Yayat memiliki belasan unit rumah yang tersebar di sejumlah wilayah.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” kata Budi pada Senin (21/9/2026) lalu.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara.
“Sprindik umum, per Agustus 2026,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” tambahnya.
(Tim)





.jpg)











LEAVE A REPLY