
Keterangan Gambar : Pernyataan KPU yang siap menjelaskan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 membuka kembali pertanyaan tentang transparansi pembentukan aturan pencalonan.
Perwirasatu.co.id, 15 Oktober 2026
Pernyataan KPU yang siap menjelaskan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 membuka kembali pertanyaan tentang transparansi pembentukan aturan pencalonan. Para pengadu menduga ketentuan itu disisipkan untuk menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, sementara KPU menyatakan proses penyusunan regulasi telah mengikuti prosedur. Dokumen, kronologi, dan pemeriksaan lembaga berwenang kini menjadi kunci untuk menguji kedua posisi tersebut.
Kontroversi ini bukan sekadar perdebatan tentang persyaratan pendidikan seorang calon wakil presiden. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana sebuah norma lahir, siapa yang mengusulkannya, dan apakah proses pembentukannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ketika aturan pemilu dipersoalkan, transparansi menjadi bagian penting dari kepercayaan terhadap penyelenggara demokrasi.
Pada 14 Oktober 2026, SINDOnews dan iNews.id memberitakan pernyataan anggota KPU RI Idham Holik yang menyatakan lembaganya menghormati pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan siap memberikan penjelasan. KPU menegaskan proses penyusunan rancangan peraturan telah mengikuti prosedur hukum. Namun, pernyataan tersebut perlu diuji melalui dokumen dan kronologi, bukan hanya diterima sebagai jawaban akhir.
Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Yang harus diperiksa ialah dasar hukum, alasan perumusan, serta proses pembentukan dan penerapannya.
Pada 14 Oktober 2026, detikNews dan Tirto.id melaporkan pengaduan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak ke DKPP. Mereka menduga terdapat persoalan etik dalam pembentukan dan penerapan ketentuan tersebut. Sebelumnya, Suara.com pada 12 Oktober 2026 mengutip Ahmad Doli Kurnia yang menyatakan pasal itu tidak dibahas dalam dokumen yang diterima Komisi II DPR. Keterangan tersebut penting, tetapi tetap perlu diuji silang dengan draf, risalah rapat, dan arsip resmi.
Di sisi lain, pemberitaan resmi Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober 2026 memuat bantahan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Ia menyatakan norma tersebut muncul berdasarkan masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta membantah adanya niat memudahkan calon tertentu. Perbedaan keterangan ini justru memperkuat kebutuhan untuk memeriksa dokumen pembentukan aturan secara menyeluruh.
DKPP sendiri, melalui rilis 14 Oktober 2026, menyatakan telah menerima lima aduan terkait persoalan tersebut. Penerimaan laporan tidak berarti dugaan pelanggaran telah terbukti. Aduan harus melewati verifikasi administrasi dan materiil sebelum dapat dilanjutkan menjadi perkara yang disidangkan. Karena itu, status setiap laporan perlu ditulis sesuai perkembangan resmi, tanpa mendahului kesimpulan pemeriksaan.
Kunci persoalannya terletak pada keterlacakan proses. KPU perlu menjelaskan kapan rumusan pasal pertama kali muncul, siapa yang mengusulkan, bagaimana pembahasannya, dan apa dasar perubahan hingga menjadi naskah final. Para pengadu juga harus menyampaikan bukti yang mendukung tuduhan mereka. Tanpa pemeriksaan dokumen, istilah “pasal selundupan” tetap merupakan dugaan, bukan fakta hukum yang telah terbukti.
Kasus ini menguji lebih dari sekadar kepatuhan administratif. Ia menyangkut kemampuan lembaga pemilu menjaga integritas dan menjelaskan keputusan yang berdampak pada kepercayaan masyarakat. Kritik harus tetap tajam, tetapi tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum bukti diperiksa. Sebaliknya, bantahan resmi pun tidak seharusnya menutup ruang pertanyaan.
Publik membutuhkan lebih dari janji untuk membuka-bukaan. Yang diperlukan ialah dokumen yang dapat ditelusuri, keterangan yang konsisten, serta pemeriksaan yang objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, alasannya harus dijelaskan secara meyakinkan. Jika ditemukan penyimpangan, pertanggungjawaban harus berjalan sesuai hukum. Dalam demokrasi, integritas tidak cukup diklaim; ia harus dibuktikan melalui proses yang transparan dan dapat diuji.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY