
Keterangan Gambar : Temuan terkait pungli retribusi sampah di Dipo Pesanggrahan, terungkap berdasarkan hasil investigasi awak media.
Perwirasatu.co.id, Jakarta - Temuan terkait pungli retribusi sampah di Dipo Pesanggrahan, terungkap berdasarkan hasil investigasi awak media.
Ditengarai, kalau di Dipo Pesanggrahan: Pungutan untuk Germor Rp1 Juta/Bulan, sedangkan Pick-up Rp3 Juta/Bulan. Uang pungutan itu, tidak disetor ke Pemprov DKI.
Ironis dan mirisnya lagi, berdasarkan keterangan sumber yang tidak mau disebut nama, ada oknum ngaku Wartawan dari Pokja Jaksel yang ikut beckup praktik pungutan liar tersebut.
Ini adalah bentuk penistaan profesi dan juga kejahatan penyalahgunaan wewenang. Pers seharusnya jadi pengawas, bukan pelindung koruptor!
(Tim)

















LEAVE A REPLY