Perwirasatu.co.id-Jakarta, 29 Juni 2025 - Kerjasama Kejagung yang digawangi oleh Jamintel (Reda Mantovani) dengan empat operator seluler yakni PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT. Telekomunikasi Selular, PT. Indosat Tbk, dan PT. Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk diduga menjadi mimpi buruk bagi Rakyat Indonesia dikarenakan mengancam privasi data pribadi dan kebebasan sipil serta hak asasi warga negara. Sebelumnya Kejagung juga telah diperkuat dengan PP. No. 66 Tahun 2025 Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini membuktikan bahwa ada perlakuan khusus bahkan previlege dari negara terhadap Kejaksaan, tidak cukup dengan Perpres tersebut Kejaksaan memperluas pengaruhnya dengan menyentuh wilayah swasta atas dasar melakukan kerjasama dengan operator seluler untuk kebutuhan penyadapan dan pemanfaatan data. Hal ini tentu menimbulkan kontroversi dan menjadi kecemasan publik karena rentan disalahgunakan yang kemudian diduga dapat menjadi salah satu Institusi APH yang terkesan sangat "abuse of power".
Tafsir tunggal Penyadapan, Kejagung diduga Mengangkangi Putusan MK !!!
Langkah Kejagung diduga sudah menabrak konstitusi UUD 1945 serta UU No. 22 tahun 2022 tentang perlindungan Data Pribadi. Interpretasi tunggal Kejagung terhadap Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30c yang mengatur kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Penyadapan diduga mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, Penyadapan wajib diatur melalui UU khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan Pemerintah dan DPR - RI. Sehingga sudah sangat jelas tindakan Kejaksaan diduga melampaui kewenangan yang dimilikinya. Terlebih tugas utama Kejaksaan sebagai penuntut negara, untuk penanganan kasus khusus seperti korupsi masih menjadi sorotan dan perhatian publik karena minimnya akuntabilitas dan transparansi dari Kejaksaan seperti transparansi tingkat pengembalian ke kas negara dari barang bukti dan hasil rampasan serta akuntabilitas dalam materi pasal penuntutan terhadap koruptor yang masih dianggap rendah dan tidak sebanding dengan tingkat kejahatan korupsinya.
Momok Indonesia Menjadi Negara Pengintai Melalui Kejaksaan !!!
Sebagaimana Novel karangan "george Orwel 1984" Ketika Negara tidak tak terbatas berubah menjadi negara otoriter, hal ini mulai di afirmasi Kejaksaan yang mulai berubah wujud yang kemudian diduga menjadi salah satu Instansi APH pengintai dengan memperluas kewenangannya melalui kerjasama dengan operator seluler untuk melakukan penyadapan terhadap Warga Negara Indonesia. Sensitivitas penyadapan rentan disalahgunakan dan diselewengkan serta berbahaya karena bisa dijadikan alat pembungkaman terhadap lawan politik penguasa. Sampai saat belum ada UU Khusus tentang penyadapan, yang sempat dibahas pemerintah dan DPR - RI pada tahun 2010 dan diduga jalan di tempat dan Masyarakat Indonesia dibuat Efek Kaget Seperti dengar Petasan. Dengan demikian penambahan previlege dan perlakuan khusus terhadap Kejaksaan patut diwaspadai apalagi kini sudah mulai mengancam privasi data pribadi warga negara Indonesia !!!
"Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu lebih susah karena melawan bangsamu sendiri."
Bung Karno, Sang Proklamator.
YaserHatim
EMPATI (Elemen Mahasiswa Peduli& Anti Korupsi)
Tulis Komentar