
Keterangan Gambar : RR (30) oknum berstatus P3K di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka. Yang merupakan warga kelurahan Cicurug, Kecamatan/Kabupaten Majalengka
Perwirasatu.co.id, Majalengka - Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penipuan fantastis dengan modus SPPG yang merugikan korban hingga hampir Rp 700 Juta.
Pelakunya adalah RR (30) oknum berstatus P3K di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka. Yang merupakan warga kelurahan Cicurug, Kecamatan/Kabupaten Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Muhamad Aldy Sulaiman, dalam keterangannya pada media membenarkan pengungkapan tersebut.
"Alhamdulillah tentunya dapat kami sampaikan terkait dengan laporan tindak pidana penipuan. Ini dengan modus SPPG telah berhasil kami ungkap. Tentunya sudah kita ungkap sekira beberapa minggu yang lalu," ujar Kapolres, Selasa (20/10/2026)
Kasus ini tidak mudah. Polisi harus bekerja ekstra keras memeriksa puluhan saksi.
"Tentunya kita sesuai dengan mekanisme SOP dari penyelidikan kemudian naik kepada penyidikan. Dan memang ada beberapa saksi yang cukup banyak yang kita lakukan pemeriksaan. SPPG-nya tujuh belas. Nah, jadi ada kurang lebih sekitar 26 saksi yang memang kita harus ambil keterangannya," jelasnya.
Kapolres Majalengka menyebut tersangka sangat tidak kooperatif.
"Awalnya terduga pelaku juga memang kita panggil, layangkan panggilan tersangka sebanyak dua kali juga memang dia tidak kooperatif," tegas Aldy.
Akhirnya, polisi mengeluarkan surat upaya paksa."Dan memang pada akhirnya kita mengeluarkan surat dan melakukan upaya paksa, dan alhamdulillah pelaku ini bisa kita amankan. Sempat tidak ada di lokasi ataupun di rumahnya. Kita amankan tepatnya di Kota Tasikmalaya," ungkapnya.
Modus yang digunakan tersangka terbilang licik. Ia berpura-pura telah membeli bahan baku untuk program.
"Jadi, modus terduga pelaku ini tentunya dengan seolah-olah memesan bahan baku, akan tetapi fiktif. Jadi, yang bersangkutan melapor kepada korbannya bahwa pelaku ini sudah membeli beberapa bahan baku seperti telur, susu, dan lain-lain, ternyata itu adalah fiktif semua," beber Kapolres.
Akibat tipu muslihat itu, korban mengalami kerugian yang sangat besar.
"Kerugiannya kurang lebih 690 sekian juta rupiah. Tersangka status P3K, dari lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka," tegasnya.
Saat ini tersangka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka.
"Jadi dapat kami sampaikan sampai dengan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif, terkait dengan perkembangan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas AKBP Aldy.
Atas perbuatan nekadnya, RR dijerat pasal 492 Kuhpidana Tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 4 (Empat) Tahun.
(Tim)
Sumber : Humas Polres Majalengka

















LEAVE A REPLY