Pemkab Garut Segera Gelar Seleksi Direksi Perumda Tirta Intan, Pengurus Parpol dan Eks Dewas Tidak Memenuhi Syarat

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Pemerintah Kabupaten Garut tengah bersiap membuka tahapan seleksi untuk mengisi posisi direksi baru di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Intan. Langkah ini dilakukan menyusul pemberhentian tiga direksi sebelumnya. Untuk sementara waktu, posisi direksi dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari unsur dewan pengawas.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Garut kini tengah menyiapkan proses seleksi yang harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perumda Air Minum Tirta Intan dan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 mengenai mekanisme pengangkatan serta pemberhentian dewan pengawas dan direksi.

Syarat Ketat bagi Calon Direksi.

Calon direksi harus memenuhi sejumlah kualifikasi yang tercantum dalam Pasal 21 Perda No. 8/2018. Syarat tersebut mencakup integritas pribadi, kesehatan jasmani dan rohani, serta pengalaman dalam kepemimpinan dan pengelolaan sistem air minum. Selain itu, pelamar wajib berpendidikan minimal S-1, berusia antara 35 hingga 55 tahun saat mendaftar, dan telah mengikuti pelatihan manajemen air minum bersertifikasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menariknya, klausul mengenai pelatihan ini tidak dicantumkan dalam Peraturan Bupati No. 18/2019, sehingga berpotensi menimbulkan perdebatan teknis jika tidak dijelaskan secara jelas dalam panduan seleksi.

Pansel Harus Netral dan Profesional.

Tahapan seleksi tidak bisa dimulai tanpa pembentukan panitia seleksi (pansel) yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pansel bertugas menyusun jadwal seleksi, menentukan skema uji kelayakan dan kepatutan (UKK), serta menunjuk lembaga independen yang akan melaksanakan proses UKK tersebut. Penunjukan lembaga pelaksana ini tidak bisa dilakukan langsung oleh bupati, melainkan melalui mekanisme yang diatur oleh pansel.

Seleksi Harus Diumumkan ke Publik.

Sesuai dengan Pasal 54 Perbup No. 18/2019, Pemkab wajib mengumumkan setiap tahapan seleksi secara terbuka, mulai dari penjaringan hingga hasil akhir UKK. Media massa lokal, nasional, maupun media elektronik menjadi saluran wajib untuk publikasi ini. Namun hingga kini, pansel belum terbentuk, sehingga pengumuman resmi belum bisa dilaksanakan.

Waspadai Potensi Cacat Hukum.

Agar proses tidak berujung pada sengketa hukum, Pemkab Garut diingatkan untuk mengikuti seluruh prosedur seleksi dengan cermat. Pelanggaran terhadap prosedur, wewenang, atau substansi dalam hukum administrasi bisa menyebabkan keputusan dianggap cacat hukum — bahkan dibatalkan.

Sebagai pelajaran, pernah terjadi pembatalan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim konstitusi pada tahun 2013 karena prosesnya dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif, sebagaimana tercantum dalam putusan PTUN Jakarta No. 139/G/2013/PTUN-JKT.

Fokus pada Transparansi dan Profesionalisme.

Ke depan, Bupati Garut dan jajarannya perlu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengisian posisi strategis ini. Bukan hanya demi mematuhi regulasi, tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan pelayanan air bersih bagi warga Garut secara optimal dan berkelanjutan.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)