
Keterangan Gambar : Perdagangan merkuri ilegal di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap Polres Bogor.
Perwirasatu.co.id, Bogor - Perdagangan merkuri ilegal di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap Polres Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri yang dikemas dalam 123 botol. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp2,89 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, merkuri berasal dari olahan batu sianida yang ditambang secara ilegal di Gunung Cinabar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Dari Maluku, bahan tersebut dikirim menuju Surabaya sebelum kembali didistribusikan menggunakan kendaraan roda empat ke sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Sebanyak empat tersangka telah ditahan. Polisi turut menyita timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit handphone.
Merkuri tersebut diduga diperjualbelikan untuk digunakan dalam proses pemurnian emas pada aktivitas tambang dan pengolahan emas ilegal.
(Tim)

















LEAVE A REPLY