
Keterangan Gambar : Satresnarkoba Polres Garut bersama personel gabungan menggelar Razia Minuman Keras (Miras) di sejumlah wilayah Kabupaten Garut, Rabu malam (2/9/2026).
Perwirasatu.co.id, Garut - Dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, Satresnarkoba Polres Garut bersama personel gabungan menggelar Razia Minuman Keras (Miras) di sejumlah wilayah Kabupaten Garut, Rabu malam (2/9/2026).
Razia melibatkan Satresnarkoba Polres Garut, Brimobda Polda Jabar Kompi 1 Yon D Pelopor, Kodim 0611 Garut, Denpom Garut, serta Satpol PP.
Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol tanpa izin, mulai dari warung, toko, tempat tinggal hingga tempat karaoke.
Hasilnya, 109 botol minuman beralkohol berbagai jenis berhasil diamankan, di antaranya Intisari, AO, Ciu, Kawa-Kawa, dan Atlas.
Modus peredaran yang ditemukan pun beragam, termasuk transaksi secara COD (Cash on Delivery).
Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” tegasnya.
Polres Garut mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.
109 botol diamankan. Peredaran ditekan. Kamtibmas tetap dijaga.
(Tim)

















LEAVE A REPLY