
Keterangan Gambar : Polres Garut berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seorang pria berinisial SL (38) diamankan setelah diduga menimbun dan mengangkut Pertalite untuk dijual kembali secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut.
Perwirasatu.co.id, Garut - Polres Garut berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seorang pria berinisial SL (38) diamankan setelah diduga menimbun dan mengangkut Pertalite untuk dijual kembali secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut.
Modusnya, Pertalite dibeli menggunakan 6 barcode, ditampung dalam 16 jerigen berkapasitas 35 liter, lalu diangkut menggunakan Daihatsu Blind Van.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 560 liter Pertalite. Yang mengejutkan, berdasarkan pemeriksaan, aksi tersebut telah dilakukan selama kurang lebih 3 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A. menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat luas karena hak masyarakat yang membutuhkan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.
BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak. Jangan disalahgunakan!
Polres Garut berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi.
Jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM, jangan ragu laporkan kepada pihak berwajib.
(Tim)

















LEAVE A REPLY