Home Hukum dan Kriminal Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras dalam Rangka Cipta Kondusif

Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras dalam Rangka Cipta Kondusif

15
0
SHARE
Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras dalam Rangka Cipta Kondusif

Keterangan Gambar : Polsek Wanaraja melaksanakan operasi minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja, Rabu (04/08/2026).


Perwirasatu.co.id, Garut – Polsek Wanaraja melaksanakan operasi minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja, Rabu (04/08/2026).

Kegiatan ini menyasar dua lokasi yakni Kampung Pandasari Desa Cinunuk dan Kampung Cimalaka RT.03/04 Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras berbagai jenis dan ukuran, terdiri dari 7 botol besar dan 5 botol kecil, di antaranya anggur merah, Intisari, A.O, hingga Atlas anggur lechye.

Selain barang bukti, petugas juga mendata dua orang pemilik/penjual miras yang diduga menjual secara eceran tanpa izin. Terhadap keduanya dilakukan pendataan sebagai bagian dari proses penindakan awal.

Kapolsek Wanaraja, Abusono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polsek Wanaraja dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

"Operasi ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Abusono.

‎Para pelaku/penjual disangkakan melanggar Pasal 538 KUHP juncto Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

(Tim)

Iklan Detail Video

Iklan_home