Home Artikel PRESS RELEASE FORUM WARTAWAN INVESTIGASI NUSANTARA (FOR-WIN)

PRESS RELEASE FORUM WARTAWAN INVESTIGASI NUSANTARA (FOR-WIN)

93
0
SHARE
PRESS RELEASE FORUM WARTAWAN INVESTIGASI NUSANTARA (FOR-WIN)


Perwirasatu.co.id, 13 Oktober 2026

No: 003/PR-FORWIN/X/2026 Jakarta,.

Kepada Yth:

Segenap Pimpinan Aparatur Penegak Hukum (Kapolri, Kajagung, KPK)

Di Tempat 

Tentang: Desakan Penegakan Prinsip Equality Before The Law dan Penggunaan Hak Jemput Paksa Saksi Demi Kepastian Hukum

MENCERMATI perkembangan perkara, terkait keabsahan dokumen persyaratan jabatan publik yang berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) menyampaikan sikap, sebagai berikut:

1. KEJEMUAN PUBLIK YANG WAJAR

Publik berulang kali mendengar pernyataan akan hadir di persidangan dan menunjukkan dokumen asli dari jenjang pendidikan SD hingga Perguruan Tinggi, namun faktanya tidak pernah hadir. Secara logika hukum acara, jika seseorang mendalilkan memiliki bukti namun tidak pernah menunjukkan di forum resmi yang telah memanggil secara patut, maka publik berhak meragukan dan mempertanyakan. Kami tidak lagi berharap pada janji lisan, kami berharap pada mekanisme hukum.

2. HUKUM SUDAH SEDIAKAN ALAT PAKSA, HARUS DIGUNAKAN

Kami sangat menyayangkan ketidaktegasan oknum Aparat Penegak Hukum yang memiliki kewenangan memerintahkan upaya paksa:

- Pasal 224 KUHP: Mengatur bahwa saksi yang dipanggil dengan sah dan menolak memenuhi kewajibannya dapat dipidana.

- Pasal 112 Ayat (2) KUHAP: Menegaskan bahwa saksi yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat didatangkan secara paksa oleh penyidik.

Apabila telah dipanggil secara patut, hukum acara membolehkan upaya jemput paksa. Fakta bahwa hak ini tidak dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim seakan-akan ikut memperkeruh dan membuat perkara berlarut.

3. INI BUKAN PERKARA BIASA, KARENA MENYANGKUT NEGARA

Perkara ini terjadi dalam konteks Pemilihan Presiden. UUD 1945 secara tegas menyatakan Presiden adalah Kepala Negara. Maka jika terdapat dugaan kejahatan terkait dokumen persyaratan Kepala Negara, hal tersebut patut diduga sebagai kejahatan yang berdampak pada negara dan harus diusut tuntas demi legitimasi konstitusional, termasuk melalui pemanggilan untuk klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum.

4. DASAR KONSTITUSI KAMI:

- UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3): Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

- UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1): Semua warga negara bersamaan kedudukannya di mata hukum juga pemerintahan dan wajib menjunjung hukum juga pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Tidak ada warga negara yang kebal hukum.

TUNTUTAN FOR-WIN:

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menggunakan kewenangan jemput paksa sesuai KUHAP demi kepastian hukum dan mencegah kegaduhan berkepanjangan.

2. Mendesak transparansi dan percepatan proses hukum atas semua perkara yang menyangkut keabsahan dokumen pejabat publik.

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dengan cara konstitusional, santun, dan berdasarkan data hukum, bukan fitnah.

Demikian press release ini kami sampaikan. Negara hukum harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekedar slogan.

Hormat kami,

Gusti Fajarman (FC-Goest) 

Pimpinan Umum/Inisiator For-WIN 

Kontak Person: (085695335682)

????????????????????????✍️????????????????????????

Iklan Detail Video

Iklan_home