
Keterangan Gambar : Pulau kosong kini masuk dalam perbincangan tentang masa depan rehabilitasi narkotika di Indonesia. Yusril Ihza Mahendra menggagas pembinaan melalui pertanian, perikanan, peternakan, dan kemungkinan pelibatan TNI-Polri
Perwirasatu.co.id, 12 Oktober 2026
Pulau kosong kini masuk dalam perbincangan tentang masa depan rehabilitasi narkotika di Indonesia. Yusril Ihza Mahendra menggagas pembinaan melalui pertanian, perikanan, peternakan, dan kemungkinan pelibatan TNI-Polri untuk mengurangi kepadatan lapas. Namun, sebelum wacana itu menjadi kebijakan, pertanyaan mendasarnya belum terjawab: apakah pulau terpencil mampu memulihkan ketergantungan, atau justru memindahkan persoalan pemasyarakatan ke tempat yang sulit diawasi?
Antara Pemulihan dan Pemindahan
Gagasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu mengemuka setelah rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, 9 Oktober 2026. ANTARA, dalam pemberitaan 10 Oktober 2026, melaporkan bahwa pulau-pulau kosong dipertimbangkan sebagai lokasi rehabilitasi bagi narapidana perkara narkotika. Pemerintah juga membahas pelatihan keterampilan dan kemungkinan pembentukan badan khusus.
Wacana ini berangkat dari masalah nyata: kepadatan lembaga pemasyarakatan. Yusril menyebut lebih dari separuh penghuni lapas dan rumah tahanan berkaitan dengan perkara narkotika. Namun, angka itu perlu dibaca bersama data resmi yang menjelaskan periode penghitungan serta kategori penghuni. Tanpa kejelasan tersebut, besarnya persoalan mudah menjadi pembenaran bagi kebijakan yang belum teruji.
DetikNews pada 9 Oktober 2026 melaporkan bahwa pemerintah mempertimbangkan pemindahan pengguna narkotika ke lokasi rehabilitasi terpusat. Meski demikian, pemilihan pulau, mekanisme pelaksanaan, dan pembagian kewenangan belum dapat dianggap sebagai keputusan final.
Rehabilitasi Bukan Pengasingan
Ketergantungan narkotika tidak cukup ditangani melalui disiplin dan pemindahan tempat. Sebagian orang membutuhkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dukungan keluarga, serta pemulihan sosial. Karena itu, keberhasilan rehabilitasi tidak dapat diukur hanya dari kepatuhan terhadap aturan atau kemampuan menghasilkan komoditas pertanian.
Pelatihan bertani, menjadi nelayan, dan beternak dapat membangun keterampilan serta kemandirian. Namun, manfaatnya bergantung pada kualitas pendampingan, keselamatan kerja, sertifikasi, dan peluang ekonomi setelah peserta kembali ke masyarakat. Tanpa rancangan yang matang, kegiatan produktif berisiko menjadi sekadar rutinitas kerja yang tidak menyentuh akar ketergantungan.
Pernyataan Yusril mengenai kemungkinan budidaya buaya juga perlu ditempatkan secara proporsional. Liputan6.com memberitakan bahwa lokasi pulau belum disebutkan secara spesifik. Karena itu, budidaya buaya tidak boleh diperlakukan sebagai program resmi yang telah diputuskan. Kelayakan ekologis, keselamatan, perizinan, dan kesejahteraan hewan tetap membutuhkan kajian tersendiri.
Disiplin, Hukum, dan Hak Asasi
Pelibatan TNI-Polri dalam pembinaan menjadi bagian yang perlu diuji secara hukum. Disiplin dapat mendukung pembentukan kebiasaan positif, tetapi rehabilitasi bukan semata persoalan komando. Tenaga medis dan profesional adiksi harus tetap menjadi unsur utama dalam pemulihan.
ANTARA pada 10 Oktober 2026 melaporkan bahwa pelibatan aparat dan pembentukan badan khusus masih menjadi bagian dari gagasan yang akan dibahas dalam perubahan UU Narkotika dan Psikotropika. Artinya, dasar kewenangan, anggaran, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban harus dirumuskan secara jelas sebelum program dijalankan.
Keterpencilan juga tidak boleh mengurangi hak peserta. Akses terhadap layanan kesehatan, air bersih, komunikasi dengan keluarga, bantuan hukum, dan pengawasan independen harus dijamin. Tanpa perlindungan tersebut, pulau yang dimaksudkan sebagai ruang pemulihan berpotensi menjadi tempat penahanan yang sulit diawasi.
Mengurai Akar Persoalan
Pemerintah perlu membedakan pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, orang dengan ketergantungan, dan pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap. Penanganan harus berdasarkan asesmen individual dan proses hukum, bukan semata-mata label perkara narkotika.
Selain itu, pemindahan penghuni tidak otomatis menyelesaikan penyebab kepadatan lapas. Revisi kebijakan pemidanaan, akses rehabilitasi di daerah, dan dukungan pemulihan berbasis komunitas perlu dipertimbangkan bersama. Sebelum memilih pulau, pemerintah juga harus menghitung biaya transportasi, tenaga profesional, fasilitas kesehatan, keamanan, serta kebutuhan dasar peserta.
Ukuran keberhasilan semestinya mencakup kondisi kesehatan, keberlanjutan pemulihan, keterampilan kerja, dan kemampuan kembali hidup di tengah masyarakat. Hasil evaluasi harus terbuka agar publik dapat menilai apakah program benar-benar efektif.
Pulau kosong dapat menjadi ruang pembelajaran apabila didukung ilmu pengetahuan, perlindungan hukum, dan pendampingan profesional. Namun, jika hanya menjadi tempat memindahkan penghuni lapas, persoalan lama sekadar berganti lokasi. Rehabilitasi bukan tentang seberapa jauh seseorang dijauhkan dari masyarakat, melainkan seberapa baik negara mempersiapkannya untuk kembali. Di situlah gagasan ini harus diuji: bukan melalui keterpencilan pulau, melainkan melalui keberhasilan memulihkan manusia.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY