Rehabilitasi SMPN 1 Cikelet Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi Publik

$rows[judul]

Perwirssatu.co.id-Garut-Proyek rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet, Kabupaten Garut, menuai sorotan publik lantaran diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi. Kegiatan pembangunan yang telah berjalan selama satu pekan tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (26/6), proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Cikelet tengah berlangsung. Namun, tidak ditemukan adanya papan informasi yang memuat keterangan terkait pelaksana proyek, anggaran, sumber dana, maupun volume pekerjaan. Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa belum ada pemasangan papan informasi meskipun pekerjaan sudah berjalan sejak beberapa hari lalu, 

"Belum ada, belum dibikin. Kegiatan udah seminggu," kata pekerja. 

Diketahui, proyek ini dikerjakan oleh pihak kontraktor dari PT. Maju Guna Utama. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait nilai anggaran maupun sumber pendanaannya. Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui pula bahwa material yang digunakan antara lain besi berukuran 8 dan 10 mm serta bata ringan (hebel).

Saat dikonfirmasi, Eris selaku pelaksana dari PT. Maju Guna Utama menyampaikan bahwa papan informasi sudah dibuat, namun belum sempat dipasang di lokasi proyek. Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan material bangunan, seperti besi dan hebel, telah mengacu pada petunjuk teknis dari konsultan dinas, 

"Mungkin sekarang saya kesana, ini dibawa lagi di jalan. Untuk besi 10 dan 8," ujar Eris. 

Penggunaan hebel, tambah Eris, dikecualikan untuk wilayah selatan karena jarang ada bata merah, 

"Ada pengecualian untuk di selatan karena susah bata, hasil koordinasi dengan konsultan mempersilahkan menggunakan hebel," sambungnya. 

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Jawa Barat, R. Satria Santika, menilai bahwa absennya papan informasi dalam proyek pemerintah merupakan persoalan serius yang dapat menimbulkan kecurigaan publik, 

"Papan informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Tidak hanya sekadar untuk diketahui masyarakat, tetapi juga kewajiban hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi. Selama ini masih kerap ditemukan proyek-proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN tanpa memasang papan informasi," ungkap Bro Tommy, sapaan akrab Ketua DPW PWMOI Jawa Barat ini. 

Menurutnya, perusahaan yang profesional seharusnya mematuhi aturan yang berlaku, termasuk transparansi dalam pelaksanaan proyek. Ia pun meminta agar dinas terkait memberikan perhatian serius terhadap hal ini, 

"Perusahaan kalau profesional pasti mentaati aturan, ini kan nggak. Ini harus jadi perhatian dinas terkait, bila perlu periksa daya serap anggarannya untuk kegiatan tersebut," tandasnya.

Tommy menilai proyek pembangunan yang dilakukan tanpa transparansi dapat menghambat upaya pengawasan publik, serta menurunkan kepercayaan terhadap pengelolaan dana negara atau pemerintah. Ia juga meminta pemerintah daerah Kabupaten Garut melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi dan memastikan seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Rudi Sanjaya) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)