Home Daerah Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan

Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan

8
0
SHARE
Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan

Keterangan Gambar : Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika melalui layanan kunjungan, Sabtu (17/10/2026).

Perwirasatu.co.id, Medan - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika melalui layanan kunjungan, Sabtu (17/10/2026).

Seorang pengunjung perempuan berinisial ES, yang hendak mengunjungi suaminya, salah seorang warga binaan, kedapatan membawa dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan tiga butir pil yang diduga ekstasi.

Temuan tersebut terungkap saat petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaannya di area layanan kunjungan Rutan Kelas I Medan.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan barang yang diduga narkotika tersebut tersimpan di dalam dompet. 

Petugas kemudian melakukan penanganan sesuai prosedur pengamanan yang berlaku guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kelas I Medan, Yoslan J.H. Doloksaribu, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap setiap pengunjung dan barang bawaannya merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Petugas kami selalu melaksanakan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap pengunjung dan barang bawaannya. Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan. Kami berkomitmen menjalankan prosedur pengamanan secara konsisten tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Yoslan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Medan segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polsek Helvetia untuk penanganan lebih lanjut. 

Barang temuan dan perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Penggagalan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Medan dalam memperkuat pengawasan serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan Rutan.

Langkah tersebut juga merupakan upaya mendukung terciptanya situasi pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

Rutan Kelas I Medan menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, serta melaksanakan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur. 

Dengan demikian, layanan kunjungan diharapkan tetap berjalan dengan baik, aman, dan tertib, sekaligus mendukung upaya mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya.

(AVID/rel)

#RutanKelasIMedan #Kemenimipas #Ditjenpas #Pemasyarakatan

RAGUSTA BERSERI

(Bersih, Sehat, Rapi, dan Indah)

Iklan Detail Video

Iklan_home