
Keterangan Gambar : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan lapak pedagang di kawasan sebelah GOR Ken Arok, Senin pagi (7/9/2026).
Perwirasatu.co.id, Malang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan lapak pedagang di kawasan sebelah GOR Ken Arok, Senin pagi (7/9/2026). Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah bangunan lapak milik pedagang diratakan dan dihancurkan oleh petugas.
Presiden Direktur KHYI Malang, KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., mengecam keras tindakan Satpol PP Kota Malang yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Prayit.
Menurutnya, penggusuran dengan cara demikian bukan merupakan solusi. Justru tindakan itu dinilai melukai hati para pedagang yang mendirikan lapak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Tindakan yang terkesan represif dari aparat Satpol PP Kota Malang akan membawa dampak sosial bagi masyarakat. Seharusnya Satpol PP lebih humanis dan solutif," ujar KRA Dwi Indrotito.
Ia berharap ke depan pemerintah kota dapat mencari pendekatan yang lebih dialogis sebelum melakukan penertiban, agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
(Biro Malang)

















LEAVE A REPLY