Home Pendidikan Selain SDN 1 Maroko, SDN 1 Najaten Juga Disorot, PW MOI Jabar Minta Indikasi Persoalan Diperiksa

Selain SDN 1 Maroko, SDN 1 Najaten Juga Disorot, PW MOI Jabar Minta Indikasi Persoalan Diperiksa

154
0
SHARE
Selain SDN 1 Maroko, SDN 1 Najaten Juga Disorot, PW MOI Jabar Minta Indikasi Persoalan Diperiksa

Keterangan Gambar : Genteng bekas bongkaran dari SDN 1 Maroko, Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, diduga diperjualbelikan setelah proses rehabilitasi bangunan sekolah akan dimulai.

Perwirasatu.co.id, ‎Garut - Pengelolaan material bekas bangunan dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Garut menjadi sorotan. Genteng bekas bongkaran dari SDN 1 Maroko, Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, diduga diperjualbelikan setelah proses rehabilitasi bangunan sekolah akan dimulai.

‎Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh pada Kamis, 3 September 2026. Dalam penelusuran di lapangan, Hendra yang disebut sebagai bendahara sekolah sekaligus terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi, membenarkan adanya penjualan genteng bekas dari bangunan lama sekolah.

‎Namun, hingga saat ini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar kewenangan penjualan, mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan material tersebut, jumlah genteng yang dijual, nilai transaksi, pihak pembeli, maupun penggunaan uang hasil penjualan.

‎SDN 1 Maroko sendiri diketahui memperoleh anggaran revitalisasi sebesar Rp812.674.091 yang bersumber dari APBN untuk perbaikan 4 ruang kelas dan 1 kantor.

‎Persoalan tersebut menjadi penting untuk diperjelas karena status material bekas bongkaran tidak serta-merta berarti dapat diperjualbelikan secara bebas. Apabila material tersebut merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD), pengelolaannya harus mengikuti ketentuan mengenai penatausahaan, pemindahtanganan, penjualan, hingga penghapusan aset.

‎Ketentuan mengenai pengelolaan BMD saat ini mengacu antara lain pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Permendagri 7/2024 secara khusus melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan, antara lain mengenai pemindahtanganan, penjualan BMD, pembayaran atas penjualan, permohonan persetujuan penjualan, serta penghapusan BMD.

‎Selain itu, pengelolaan barang milik negara/daerah secara umum juga diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. PP 28/2020 antara lain menyempurnakan ketentuan mengenai penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah.

‎Karena itu, apabila genteng tersebut memang tercatat atau merupakan bagian dari BMD, perlu dipastikan apakah sebelum dilakukan penjualan telah terdapat dasar administrasi dan kewenangan yang sesuai ketentuan.

‎Hal inilah yang kemudian mendapat perhatian dari Ketua DPW PW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika atau yang akrab disapa Bro Tommy.

‎Tommy mengapresiasi program pemerintah dalam membantu revitalisasi sarana pendidikan. Namun, ia mengingatkan agar anggaran dan seluruh material yang berkaitan dengan program tersebut dikelola secara transparan serta sesuai aturan.

‎“Kami mengapresiasi pemerintah pusat yang telah memberikan anggaran untuk revitalisasi sekolah. Tetapi kalau dalam pelaksanaannya ada indikasi pemanfaatan kesempatan, terlebih jika sampai melanggar ketentuan, tentu ini sangat disayangkan,” ujar Tommy, Jumat (4/9/2026).

‎Menurutnya, material bekas bongkaran tidak dapat begitu saja dianggap sebagai barang yang bebas dijual apabila secara administrasi masih berkaitan dengan aset pemerintah daerah.

‎“Kalau memang genteng tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah daerah, tentu tidak bisa kemudian setelah dibongkar dianggap bebas untuk dijual. Ada mekanisme pengelolaan aset, termasuk penatausahaan, pemindahtanganan, penjualan maupun penghapusan yang harus diperhatikan,” tegasnya.

‎Tommy menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah penjualan genteng tersebut telah memiliki dasar dan prosedur yang sah.

‎“Kalau benar material itu diperjualbelikan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa kewenangan yang sah, berarti telah melakukan pelanggaran. Tetapi untuk memastikannya, tentu harus ada pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan,” katanya.

‎Tommy juga meminta agar indikasi serupa di sekolah lain tidak diabaikan. Ia menyebut SDN 1 Najaten juga perlu mendapat perhatian terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan konsultan dalam proses pengadaan.

‎Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih harus diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai sebuah pelanggaran.

‎“Kami tidak ingin menuduh atau menghakimi sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau ada informasi mengenai proses yang tidak sesuai, tentu harus diverifikasi. Jangan sampai program pemerintah yang tujuannya sangat baik justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,”Ujarnya.

‎Sementara itu, upaya media untuk memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada Kamis (3/9/2026) belum mendapatkan keterangan resmi. Pejabat terkait, termasuk Kabid SD, bidang sarana dan prasarana, serta pihak yang menangani program revitalisasi, disebut belum dapat ditemui.

‎Dengan demikian, sejumlah hal penting masih menunggu penjelasan resmi, terutama terkait status genteng bekas bongkaran, dasar penjualannya, pihak yang memberikan kewenangan, nilai transaksi, serta pertanggungjawaban hasil penjualan.

‎Keterangan dari pihak Dinas Pendidikan maupun pihak terkait lainnya diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan material bekas bongkaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset pemerintah daerah atau justru terdapat prosedur yang perlu diperiksa lebih lanjut.

‎(San/Yan/Red)

Iklan Detail Video

Iklan_home