
Keterangan Gambar : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah. Rapat berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).
Perwirasatu.co.id, Lampung Selatan - Sejumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan masih memerlukan penyelesaian sertifikasi. Percepatan proses tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan kepastian hukum atas aset sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
Upaya itu dibahas dalam Rapat Pembahasan Program Penguatan Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah. Rapat berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, mengatakan percepatan sertifikasi aset membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah bersama Kantor Pertanahan. Langkah tersebut diperlukan agar kendala administrasi dapat ditangani dan proses penyelesaian aset berjalan sesuai kondisi serta kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, pembenahan sertifikasi aset juga menjadi bagian penting dalam menjaga dan meningkatkan capaian tata kelola pemerintahan, termasuk dalam evaluasi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi.
“Capaian yang telah diraih perlu terus dijaga dan ditingkatkan. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pihak, terutama untuk menuntaskan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang masih menjadi pekerjaan rumah,” ujar Badruzzaman.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisasi, masih terdapat bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat.
Namun, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara seragam karena sebagian bidang masih memerlukan penelusuran administrasi maupun kejelasan status tanah.
Karena itu, penetapan target sertifikasi perlu disesuaikan dengan kondisi riil setiap aset. Kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab, kebutuhan anggaran, dan kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih terarah.
“Target harus mencerminkan kebutuhan sebenarnya di lapangan. Karena itu, perlu ada koordinasi kembali agar pembagian tanggung jawab dan penganggarannya lebih jelas, sehingga percepatan sertifikasi aset bisa dilakukan secara tepat,” katanya.
Selain sertifikasi tanah, rapat tersebut membahas perkembangan program kerja sama di bidang pertanahan, meliputi pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi data pertanahan, serta peningkatan layanan pertanahan berbasis digital.
Pembahasan diarahkan untuk mengidentifikasi perkembangan masing-masing program, memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, serta memetakan kendala dan langkah tindak lanjut yang perlu disiapkan oleh perangkat daerah terkait.
Badruzzaman juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan perkembangan program kepada KPK.
Pelaporan yang dilengkapi bukti pelaksanaan diperlukan agar tindak lanjut atas komitmen yang telah disepakati dapat dipantau secara jelas dan terukur.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Lampung Selatan berupaya mempercepat penyelesaian sertifikasi aset sekaligus membenahi administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, aset daerah diharapkan dapat terlindungi dan dikelola secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Puddin A)

















LEAVE A REPLY