Home Hukum dan Kriminal Siapa Penunggang di Balik Kasus Korban Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan Usai Diminta Polisi Tangkap Maling

Siapa Penunggang di Balik Kasus Korban Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan Usai Diminta Polisi Tangkap Maling

77
0
SHARE
Siapa Penunggang di Balik Kasus Korban Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan Usai Diminta Polisi Tangkap Maling

Keterangan Gambar : Hampir sepekan setelah menyampaikan pengaduan langsung kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, keluarga korban pencurian di Pancur Batu yang jadi tersangka dan DPO karena menangkap maling

Perwirasatu.co.id, Medan -  Arahan Wapres Gibran Minta Kapolda Telusuri Belum Terjawab?

Hampir sepekan setelah menyampaikan pengaduan langsung kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, keluarga korban pencurian di Pancur Batu yang jadi tersangka dan DPO karena menangkap maling, masih menunggu penjelasan mengenai tindak lanjut atas persoalan hukum yang mereka sampaikan.

Pertanyaan yang kini muncul di tengah keluarga dan publik, adalah; mengapa perkara yang mereka persoalkan belum mendapatkan penjelasan terbuka, meskipun persoalan tersebut telah disampaikan langsung kepada Wapres Gibran dan menurut keterangan telah diminta untuk segera ditelusuri oleh Kapolda Sumatera Utara?

Keluarga tersebut sebelumnya, mengaku menjadi korban pencurian di toko ponsel milik keluarga. Mereka menyebut, semua isi brangkas pada toko mereka dicuri oleh pelaku.

Namun dalam perkembangan perkara, salah seorang anggota keluarga justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga anggota keluarga lainnya disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.

Kondisi tersebut dipersoalkan keluarga, karena mereka mengaku sebelumnya mendapat arahan dan pendampingan dari personel Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring, untuk menangkap orang yang mereka duga sebagai pelaku pencurian.

Bagi keluarga, persoalan tersebut menjadi pertanyaan besar; bagaimana pihak yang mengaku sebagai korban pencurian dan mengaku menangkap orang yang diduga mencuri dari toko mereka atas arahan serta pendampingan polisi justru kemudian berhadapan dengan perkara pidana sebagai tersangka dan DPO?

Persoalan itu kemudian dibawa untuk disampaikan langsung, kepada Wapres Gibran saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karo pada Jumat, 11 September 2026.

Dalam pertemuan itu, keluarga juga menyampaikan kronologi perkara sekaligus menyerahkan dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dokumen mengenai laporan polisi dan surat perdamaian dengan pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian.

Menurut keterangan keluarga, pada saat mereka bertemu, Wapres Gibran menanyakan keberadaan Kapolda Sumut namun sang Kapolda tidak ada di lokasi. Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Naek Pamen Simanjuntak yang berada di lokasi, merespons dan menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan jajaran Polrestabes Medan.

Sejumlah pemberitaan mengenai pertemuan itu, juga menyebut Wapres Gibran meminta persoalan yang disampaikan keluarga agar segera ditelusuri oleh Kapolda Sumatera Utara. Namun, hingga 17 September 2026, keluarga mengaku belum mendapatkan penjelasan langsung dari Kapolda Sumut mengenai perkembangan khusus perkara yang mereka adukan itu.

Beberapa hari setelah pertemuan dengan Wapres Gibran, keluarga mengaku dipanggil ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada 14 September 2026.

Menurut keluarga, pertemuan tersebut lebih banyak membahas laporan yang sudah mangkrak hamper satu tahun dan belum secara khusus membahas persoalan utama mengenai anggota keluarga yang menjadi tersangka dan DPO setelah menangkap pelaku pencurian.

Keluarga juga menyampaikan, mengenai laporan lain yang menurut mereka berkaitan dengan perkara tersebut dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.

Mereka mengklaim, salah satu laporan itu telah berjalan sekitar delapan bulan tanpa kepastian hukum sebagaimana yang mereka harapkan.

Salah satu persoalan yang disoroti keluarga, adalah laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Keluarga menyebut adanya tuduhan terhadap mereka, terkait dugaan pencurian uang senilai Rp250 juta. Tuduhan itu mereka bantah, dan kemudian mereka nyatakan akan menempuh jalur hukum.

Selain itu, keluarga juga menyebut adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan sebuah surat perdamaian. Berdasarkan keterangan keluarga, surat perdamaian tersebut memuat kesepakatan bahwa pihak tertentu akan mencabut laporan polisi di Polrestabes Medan.

Keluarga mengatakan, surat perdamaian itu telah disampaikan kepada hakim dan jaksa sebagai salah satu dokumen yang berkaitan dengan perkara. Namun, menurut keluarga, kesepakatan mengenai pencabutan laporan tersebut hingga kini belum dilaksanakan oleh pihak yang disebut dalam perjanjian.

Sehingga kemudian menimbulkan pertanyaan, siapa sebenarnya yang menunggangi Perkara Ini? Bahkan, dari rangkaian persoalan tersebut, malah muncul pertanyaan di tengah tengah masyarakat; mengapa perkara yang di nilai sederhana justru berkembang menjadi persoalan hukum yang panjang?

Jika benar keluarga korban sebelumnya mendapatkan arahan dan pendampingan polisi ketika menangkap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, mengapa kemudian sebagian dari mereka justru menjadi tersangka dan DPO?

Selain itu, kalau keluarga juga telah membuat laporan terhadap pihak yang mereka tuduh menyebarkan tuduhan serta melakukan perbuatan yang mereka anggap merugikan, mengapa laporan tersebut belum memberikan kepastian hukum?

Beberapa pertanyaan itu lalu berkembang, menjadi dugaan adanya pihak lain yang memengaruhi atau "menunggangi" kasus tersebut. Atau adakah pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut dan ada apa sebenarnya, siapa yang merancang atau yang mengintervensi kasus itu sehingga korban pun dijadikan tersangka? Hingga sampai saat ini, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa ada pihak tertentu yang mengendalikan atau menunggangi proses hukum itu.

Oleh karena itu, pertanyaan mengenai "siapa penunggang" masih merupakan pertanyaan yang membutuhkan pembuktian, bukan sebuah kesimpulan.

Pertanyaan lain yang muncul, adalah; mengapa keluarga memilih mengadu langsung kepada Wapres Gibran, bukan menyelesaikannya melalui Kapolda Sumut atau Kapolrestabes Medan?

Menurut keluarga, mereka sebelumnya telah berupaya menyampaikan persoalan melalui jalur kepolisian, tetapi mengaku belum mendapatkan penyelesaian yang mereka harapkan. Lantaran merasa belum memperoleh kepastian, mereka pun akhirnya membawa persoalan tersebut kepada Wapres Gibran saat kunjungan kerjanya di Kabupaten Karo.

Kini keluarga menunggu, apakah arahan Wapres Gibran untuk menelusuri persoalan tersebut benar-benar akan ditindaklanjuti dan menghasilkan penjelasan hukum yang jelas. Lebih dari itu, publik pun menunggu jawaban sejumlah pertanyaan penting; apakah Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut? Apakah arahan Wapres Gibran sudah diteruskan kepada pejabat yang menangani perkara? Mengapa perkara yang menjadikan korban sebagai tersangka dan DPO tersebut belum mendapatkan penjelasan secara terbuka ke publik dan keluarga?

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan secara resmi mengenai beberapa pertanyaan tersebut masih belum juga diperoleh dari kantor Kapolda Sumut.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Sumut, Polrestabes Medan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Keluarga juga menyatakan siap, menunjukkan dokumen dan bukti yang mereka miliki kepada pihak berwenang untuk diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(FC-G65)

Iklan Detail Video

Iklan_home