
Keterangan Gambar : Sudah jelas Nusron bangkang panggilan, kok KPK masih saja bilang 'AKAN' jemput paksa? Kapan jemputnya?! Ada apa sebenarnya dengan KPK?
Perwirasatu.co.id, 17 Oktober 2026.
_Nusron di Malaysia, KPK di Mana?!
LAGI-LAGI, ada yang bikin rakyat muak. Pertanyaan hari ini, sama dengan pertanyaan jutaan orang. Sudah jelas Nusron bangkang panggilan, kok KPK masih saja bilang 'AKAN' jemput paksa? Kapan jemputnya?! Ada apa sebenarnya dengan KPK?
Jawaban terbaru KPK, Jumat 16 Oktober 2026 — justru malah bikin tambah geram:
1. Sudah 2 Kali Mangkir, Sah:
- Panggilan 1: pada 7 Oktober 2026 — Alasan agenda internal Kementerian.
- Panggilan 2: pada 14-15 Oktober 2026 — Alasan dinas ke Malaysia.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman bahkan menduga, Nusron sudah kabur ke Malaysia pagi-pagi tanggal 15 dengan rombongan kecil, tanpa pejabat ATR/BPN. KPK sendiri mengkonfirmasi Nusron kirim surat dari Malaysia untuk keperluan dinas.
2. Alasan KPK Kenapa Belum Jemput Paksa:
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bilang; KUHAP Baru atur pemanggilan itu 2 kali dulu, sebelum bisa diterbitkan surat perintah jemput paksa.
Logikanya, kalau mangkir pertama ada alasan yang dianggap patut (agenda dinas, surat sakit dengan surat dokter), maka pemanggilan pertama masih bisa dianggap sah. Baru kalau mangkir kedua tanpa alasan patut, bisa dibawa paksa.
Karena Nusron kirim surat penundaan di tanggal 14, KPK anggap itu masih alasan yang patut, jadi akan jadwal ulang lagi, bukan jemput paksa.
Jubir KPK Budi Prasetyo juga, masih bahasa diplomatis; "Ini masih dalam proses pertimbangan oleh penyidik"
3. Ada Apa Dengan KPK?!
Inilah yang jadi preseden buruk, padahal KPK sendiri pernah ingatkan: "Jangan jadikan penjadwalan ulang sebagai preseden menunda penegakan hukum!"
Faktanya:
- OTT 14 September, barang bukti Rp106,3 Miliar tunai
- 8 tersangka sudah, 4 diantaranya disebut-sebut orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah; Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry
- Menteri masih bisa keluar negeri padahal wajib izin Presiden.
4. Jadi kapan jemputnya?
Jawabannya: Belum diputuskan. KPK masih akan jadwal ulang ke-3. Jemput paksa baru bisa setelah yang ke-3 kalau Nusron mangkir lagi tanpa alasan sah.
Apapun itu alasan, bahasa kasarnya:
Di mata publik, Hukum acara dipakai untuk memberi karpet merah bagi pejabat. Ironisnya, ketika rakyat kecil dipanggil 1 kali tidak datang, langsung dijemput paksa dengan garang. Lucu banget kan?!
Oleh: FC-Goest
(Inisiator For-WIN)

















LEAVE A REPLY