Perwirasatu.ci.id-Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke luar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperlancar penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek semasa kepemimpinannya.
"Iya, sejak (Kamis) 19 Juni 2025 (dicekal ke luar negeri) untuk enam bulan ke depan," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers kepada wartawan kemarin di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jum'at kemarin (27/6).
Nadiem telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek pada Senin (23/6). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.50 WIB.
"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran dan aparat dari Kejagung, yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah," ujar mantan bos Gojek itu seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Ketika itu, Nadiem juga memastikan bakal bersikap kooperatif dengan mematuhi proses penegakan hukum yang saat ini tengah diusut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung. "Saya bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," kata Nadiem.
Selain Nadiem, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa tiga mantan stafsus Nadiem: Fiona Handayani, Ibrahiem Arief, dan Jurist Tan. Namun, nama terakhir sudah tiga kali mangkir dengan alasan masih berada di luar negeri.
Mereka diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020 senilai Rp 9,9 triliun. Apartemen Fiona dan Jurist pun sempat digeledah oleh penyidik Kejagung dalam upaya pendalaman kasus.
Dalam keterangan Persnya, Selasa (24/6), Harli menyebut kalau ada peluang Nadiem akan dipanggil lagi untuk diperiksa. Sebab, masih ada hal-hal yang perlu digali lebih dalam terkait dengan proyek pengadaan tersebut.
"Saya kira karena aspeknya juga luas, 'kan. Ini kalau dari dana, sebesar Rp 9,9 triliun ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi dana alokasi khusus (DAK) ke daerah," tandasnya.
(Red)
Tulis Komentar