Home Hukum dan Kriminal Uang Berhamburan, Warga Menagih UHC Pamekasan

Uang Berhamburan, Warga Menagih UHC Pamekasan

21
0
SHARE
Uang Berhamburan, Warga Menagih UHC Pamekasan

Keterangan Gambar : Detektif Jatim, 1 Oktober 2026, melaporkan aksi tersebut dipicu antara lain oleh dugaan jenazah seorang warga bernama Saomi tertahan di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo karena persoalan biaya sekitar Rp800 ribu. Dalam laporan itu disebutkan Saifudin kemudian menghubungi pihak rumah sakit dan meminta agar jenazah segera diproses untuk dipulangkan

Perwirasatu.co.id , Jatim - Uang berhamburan dalam aksi warga di Pamekasan. Kepala Dinas Kesehatan Saifudin menjadi sasaran simbolik kemarahan massa yang mempersoalkan layanan kesehatan bagi warga miskin. Di balik adegan tersebut terdapat persoalan yang lebih besar: dugaan warga kesulitan memperoleh layanan, polemik biaya pemulangan jenazah, UHC Prioritas yang belum aktif, serta tuntutan agar pemerintah menjamin akses kesehatan tanpa hambatan ekonomi.

Detektif Jatim, 1 Oktober 2026, melaporkan aksi tersebut dipicu antara lain oleh dugaan jenazah seorang warga bernama Saomi tertahan di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo karena persoalan biaya sekitar Rp800 ribu. Dalam laporan itu disebutkan Saifudin kemudian menghubungi pihak rumah sakit dan meminta agar jenazah segera diproses untuk dipulangkan. Karena menyangkut tuduhan serius, kronologi dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap perlu dikonfirmasi secara langsung kepada keluarga, rumah sakit, dan pengelola layanan terkait.

Kompas.com, 2 Oktober 2026, juga memuat laporan mengenai dua jenazah yang disebut sempat tertahan di RSUD Smart akibat persoalan pembayaran ambulans. Namun judul laporan tersebut sekaligus mencantumkan bantahan pihak RSUD. Perbedaan keterangan ini penting. Feature jurnalistik tidak boleh mengubah dugaan menjadi kesimpulan sebelum seluruh pihak yang berkepentingan memberikan penjelasan.

Persoalan akses kesehatan Pamekasan memang telah menjadi perhatian sebelum demonstrasi. Radar Madura, 27 September 2026, melaporkan status UHC Prioritas belum aktif sehingga warga dengan kepesertaan BPJS nonaktif atau belum terdaftar dapat menghadapi pembiayaan mandiri. Pemerintah daerah ketika itu menargetkan UHC Prioritas dapat diterapkan kembali, sementara cakupan bagi warga desil 1 sampai 5 menjadi salah satu perhatian.

Dua hari kemudian, Radar Madura, 29 September 2026, melaporkan Bupati Pamekasan meminta fasilitas kesehatan menangani pasien kritis tanpa membedakan status pembiayaan. Pernyataan tersebut muncul setelah kasus keluarga miskin di Kecamatan Tlanakan yang disebut sempat mencari biaya pengobatan sebelum anak yang sakit akhirnya meninggal. Fakta medis dan hubungan sebab akibat kasus tersebut tetap harus dibedakan dari pernyataan pejabat atau narasumber politik.

Pada hari yang sama, ANTARA, 29 September 2026, melaporkan Pemkab Pamekasan menyiapkan sekitar Rp66 miliar untuk memperkuat layanan kesehatan melalui UHC. Sekitar Rp41 miliar dialokasikan untuk menyelesaikan tunggakan premi BPJS Kesehatan, sedangkan sisanya untuk peserta baru. Pemerintah juga menargetkan penambahan sekitar 72 ribu peserta.

Angka itu memperlihatkan bahwa persoalan kesehatan Pamekasan bukan semata persoalan ketiadaan anggaran. Tantangannya adalah bagaimana anggaran, kepesertaan, fasilitas kesehatan, mekanisme rujukan, dan pelayanan bagi kelompok miskin benar-benar bekerja ketika masyarakat berada dalam situasi paling rentan.

Demonstrasi 1 Oktober kemudian menghasilkan kebijakan baru. ANTARA, 2 Oktober 2026, melaporkan Pemkab Pamekasan menerbitkan Surat Edaran tentang pelayanan kesehatan gratis sebelum UHC Prioritas diaktifkan. Pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan di puskesmas dibebaskan dari biaya, sementara ketentuan berbeda diterapkan pada sejumlah rumah sakit sesuai kategori layanan. Warga cukup menunjukkan NIK. Pemerintah menargetkan UHC Prioritas aktif kembali pada November 2026.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa tekanan publik telah menghasilkan respons administratif. Namun keberhasilannya kelak tidak cukup diukur dari terbitnya surat edaran. Ukurannya adalah apakah warga yang memenuhi kriteria benar-benar dapat memperoleh layanan tanpa dipingpong, apakah petugas memahami aturan, dan apakah terdapat mekanisme pengaduan ketika ketentuan tidak dijalankan.

Di sinilah persoalan UHC menjadi lebih besar daripada sekadar kepesertaan BPJS. Jaminan kesehatan harus hadir ketika warga sakit, membutuhkan pertolongan darurat, harus dirujuk, atau menghadapi persoalan pemulangan anggota keluarga yang meninggal. Sistem yang baik bukan hanya memiliki anggaran dan dokumen kebijakan, tetapi juga mampu bekerja pada saat warga tidak mempunyai uang dan tidak tahu harus meminta pertolongan kepada siapa.

Karena itu, uang yang ditaburkan kepada Kepala Dinkes seharusnya tidak berhenti sebagai tontonan demonstrasi. Ia dapat dibaca sebagai simbol keresahan publik yang perlu dijawab dengan data dan pelayanan yang terukur. Pemerintah Pamekasan kini mempunyai kesempatan untuk membuktikan bahwa UHC bukan sekadar istilah kebijakan, melainkan jaminan nyata bahwa kemampuan ekonomi tidak menjadi penghalang warga memperoleh pelayanan kesehatan.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home