Home Artikel Usulan DEN Soal Kerugian Negara: Antara Kajian Ekonomi Atau Pintu Impunitas?

Usulan DEN Soal Kerugian Negara: Antara Kajian Ekonomi Atau Pintu Impunitas?

48
0
SHARE
Usulan DEN Soal Kerugian Negara: Antara Kajian Ekonomi Atau Pintu Impunitas?

Keterangan Gambar : Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden Prabowo agar definisi korupsi disesuaikan dengan UNCAC — dimana korupsi adalah penyuapan (bribery), tanpa unsur kerugian negara.

Perwirasatu.co.id, 22 Oktober 2026.

AWALNYA, usulan itu terdengar seperti kajian biasa. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden Prabowo agar definisi korupsi disesuaikan dengan UNCAC — dimana korupsi adalah penyuapan (bribery), tanpa unsur kerugian negara. Alasannya: Indonesia satu-satunya, negara yang pakai unsur itu memberatkan bisnis BUMN dan Danantara. 

Publik langsung meledak. Karena kalau unsur kerugian negara hilang, maka Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jebol. Menteri yang bikin kebijakan rugi Rp 100 triliun tapi tidak ketahuan terima amplop, bisa bebas dengan alasan "salah kebijakan, bukan suap".

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun langsung menolak. Kata dia, kalau unsur itu dihapus, negara tidak berhak lagi menuntut pelaku yang merugikan keuangan negara. PDIP juga menolak, menyebut itu menyederhanakan masalah korupsi.

Lalu, Luhut Binsar Panjaitan Klarifikasi, — Hari Ini.

Setelah 2 hari memancing polemik, Luhut akhirnya klarifikasi pada 21-22 Oktober 2026, yakni: 

- Kerugian negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang mau disempurnakan adalah cara pembuktiannya, agar lebih objektif, dan ada business judgment rule untuk melindungi pengambil keputusan yang beritikad baik.

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor atau Pasal 603-604 KUHP baru tetap dipertahankan, kata dia.

Pertanyaannya: "Kenapa klarifikasi baru muncul setelah dihajar publik?

Jika dari awal niatnya hanya sempurnakan pembuktian, kenapa narasi awal yang dilempar ke Istana adalah; definisi korupsi dalam UNCAC tidak bicara kerugian negara dan Presiden setuju?

Inilah jebakan batman-nya! Bahasa ekonomi, dipakai untuk melumpuhkan hukum. Kita tidak butuh definisi baru. Kita butuh penegakan lama yang jelas:

1. Kerugian negara tetap jadi unsur delik — itu satu-satunya senjata audit BPK untuk jerat maling intelek yang pinter tidak tinggalkan jejak suap.

2. Business judgment rule boleh, tapi jangan jadi tameng impunitas. BUMN rugi karena bisnis itu wajar, tapi BUMN rugi karena mark-up impor dan proyek Whoosh yang diduga rugikan negara itu bukan risiko bisnis, itu tindak pidana korupsi.

3. Jangan pakai dalih investasi untuk cuci definisi.

For-WIN mengingatkan Presiden Prabowo: Publik mendukung komitmen Bapak berantas korupsi tanpa pandang bulu. Jangan sampai warisan itu dirusak, oleh usulan yang dibungkus kajian ekonomi tapi isinya melonggarkan jerat bagi koruptor triliunan.

Kalau sudah begini, tanyakan saja pada rumput yang bergoyang. Siapa yang paling takut dengan unsur kerugian negara? Jawabannya pastilah bukan rakyat kecil. 

(Red)

Oleh: FC-Goest (Inisiator For-WIN)

Iklan Detail Video

Iklan_home