Keterangan Gambar : Foto edit by: Redaksi Perwirasatu.co.id - GARUT – Polemik keberadaan papan reklame atau billboard iklan rokok di Jalan Ciledug, Garut Kota, hingga kini belum mendapat kejelasan. Meski berada berdekatan dengan Yayasan Pendidikan Gilang Kencana dan diduga melanggar aturan pemerintah pusat maupun daerah, reklame tersebut masih berdiri tegak tanpa tindakan penertiban.
Sebelumnya, sejumlah warga menyoroti keberadaan billboard rokok di jalur padat aktivitas masyarakat itu. Mereka menilai iklan produk tembakau yang berdiri di dekat kawasan pendidikan sangat tidak tepat dan berpotensi memengaruhi pelajar yang setiap hari melintas.
Dalam aturan yang berlaku, baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, jelas disebutkan larangan pemasangan iklan rokok di kawasan pendidikan serta dalam radius 100 meter dari sekolah maupun fasilitas kesehatan.
Untuk mendapatkan penjelasan resmi, awak media mencoba menghubungi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melalui pesan WhatsApp pada Minggu (21/9/2025). Namun, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
Kondisi ini semakin memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, dalam menegakkan aturan penertiban reklame yang diduga melanggar.
(Red)
Tulis Komentar