Kemnaker Laporkan Dugaan Kasus Penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Kepolisian
Perwirasatu.co.id-Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui tim lintas direktorat, yakni; Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan bersama Direktorat Bina Sistem Pengawas Ketenaga kerjaan, melaporkan dugaan penyalah gunaan Program Magang Nasional ke Polres Sukabumi, Senin (29/12).
Dugaan penyalah gunaan tersebut, dilakukan oleh oknum peserta magang secara pribadi dengan mencatut nama perusahaan, dan tidak berkaitan dengan kebijakan maupun tindakan resmi perusahaan yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, sebagaimana dikutip dari laman blackpos mengatakan, bahwa Kemnaker menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara serius sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Program Magang Nasional.
“Kemnaker telah menerima surat pernyataan dari pihak yang bersangkutan yang berisi pengakuan atas perbuatan berupa pemalsuan dan manipulasi data perusahaan serta data peserta magang. Dokumen tersebut telah kami serahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ungkap Darmawansyah.
Ditegaskannya, bahwa meskipun terdapat pernyataan pengakuan tertulis, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan objektif dan profesional.
Sementara itu, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker, Surya Lukita, juga menegaskan bahwa Program Magang Nasional merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang berorientasi pada pembelajaran dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Setiap dugaan penyalahgunaan program pemerintah merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik serta merugikan peserta magang lain yang seharusnya memperoleh kesempatan secara adil,” ujar Surya.
Menurut Surya, pelaporan ke Polres Sukabumi menjadi bukti bahwa Kemnaker tidak mentolerir adanya penyalahgunaan atau perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan Program Magang Nasional.
(Red)
Tulis Komentar