BIMANTORO DAN KRISIS KONSTITUSI DI POLRI

BIMANTORO DAN KRISIS KONSTITUSI DI POLRI Keterangan Gambar : Jenderal Polisi Surojo Bimantoro pernah dinonaktifkan dan diberhentikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, namun kemudian dipulihkan kembali kedudukannya sebagai Kapolri oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Peristiwa tersebut bukan sekadar pergantian pejabat negara, melainkan cerminan benturan antara kekuasaan politik, hukum tata negara, dan upaya menjaga netralitas institusi kepolisian pada masa transisi demokrasi.

Perwirasatu.co.id, Minggu 7 Juni 2026.

Sejarah Polri mencatat banyak pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi hanya satu nama yang pernah mengalami peristiwa yang nyaris tidak memiliki preseden dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Jenderal Polisi Surojo Bimantoro pernah dinonaktifkan dan diberhentikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, namun kemudian dipulihkan kembali kedudukannya sebagai Kapolri oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Peristiwa tersebut bukan sekadar pergantian pejabat negara, melainkan cerminan benturan antara kekuasaan politik, hukum tata negara, dan upaya menjaga netralitas institusi kepolisian pada masa transisi demokrasi. 

Lahir di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, pada 1 November 1946, Surojo Bimantoro meniti karier kepolisian melalui jalur Akademi Kepolisian dan mengembangkan kompetensinya terutama di bidang reserse. Pengalaman panjang di lapangan membentuk karakter kepemimpinan yang dikenal tenang, legalistik, dan berhati hati dalam mengambil keputusan. Reputasi tersebut menjadi salah satu alasan yang mengantarkannya ke posisi puncak Korps Bhayangkara saat Indonesia masih berupaya menata kembali sistem keamanan pascareformasi. 

Pada 23 September 2000, Presiden Abdurrahman Wahid melantik Surojo Bimantoro sebagai Kapolri ke 16. Masa jabatannya berlangsung pada periode yang sangat sensitif karena Polri baru saja dipisahkan dari ABRI dan sedang membangun identitas baru sebagai institusi sipil yang profesional. Di tengah proses tersebut, hampir setiap kebijakan yang menyangkut kepolisian memiliki dimensi politik yang sangat kuat. 

Situasi mulai memanas ketika muncul perdebatan mengenai posisi Wakapolri dan arah reformasi kelembagaan Polri. Persoalan yang semula bersifat administratif berkembang menjadi isu politik nasional. Ketegangan antara Istana dan sebagian elite Polri semakin terlihat ketika sejumlah kebijakan presiden dipandang memengaruhi struktur internal kepolisian. Dalam konteks inilah nama Surojo Bimantoro mulai berada di pusat pusaran konflik politik nasional. 

Puncak konflik terjadi ketika Presiden Abdurrahman Wahid menonaktifkan Surojo Bimantoro melalui keputusan presiden. Kebijakan tersebut langsung memicu kontroversi karena sejumlah fraksi di DPR menilai langkah tersebut bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum tata negara. Delapan pimpinan fraksi DPR bahkan secara terbuka menyatakan penolakan terhadap keputusan tersebut. 

Perdebatan yang muncul tidak lagi berkisar pada sosok Bimantoro semata. Fokus utama bergeser pada pertanyaan konstitusional yang lebih mendasar, yakni sejauh mana kewenangan presiden dalam memberhentikan Kapolri dan apakah mekanisme tersebut harus melibatkan persetujuan DPR. Polemik inilah yang kemudian menjadikan kasus Bimantoro sebagai salah satu perdebatan ketatanegaraan paling penting pada awal era reformasi. 

Ketika Presiden Abdurrahman Wahid menunjuk Komjen Chaeruddin Ismail sebagai pejabat sementara Kapolri, situasi semakin rumit. Sebagian kalangan menerima keputusan tersebut sebagai hak prerogatif presiden, sementara pihak lain menganggapnya tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Akibatnya muncul kondisi yang oleh banyak pengamat disebut sebagai dualisme kepemimpinan di tubuh Polri. 

Di tengah ketidakpastian itu, Surojo Bimantoro memilih mempertahankan sikap bahwa dirinya masih merupakan Kapolri yang sah. Dalam sebuah pernyataan kepada media setelah kembali dari Singapura, ia menyatakan tetap siap menjalankan tugas sebagai Kapolri. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa konflik yang terjadi bukan sekadar persoalan jabatan, melainkan juga menyangkut interpretasi hukum terhadap status kepemimpinannya. 

Krisis politik nasional kemudian mencapai titik kulminasi pada Juli 2001 ketika MPR memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia. Pergantian kepemimpinan nasional tersebut mengubah arah penyelesaian polemik di tubuh Polri. Pemerintahan baru segera melakukan evaluasi terhadap sejumlah keputusan yang sebelumnya menimbulkan kontroversi hukum. 

Pada awal Agustus 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2001 yang mencabut dasar hukum penunjukan Chaeruddin Ismail dan mengembalikan kedudukan Surojo Bimantoro sebagai Kapolri. Keputusan tersebut diambil setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan judicial review terhadap regulasi yang menjadi dasar pengangkatan Wakapolri. 

Berbeda dengan berbagai tulisan populer yang sering menyebut adanya keberlakuan surut secara mutlak, dokumen dan pemberitaan yang dapat diverifikasi menunjukkan bahwa Megawati memang mengembalikan Bimantoro sebagai Kapolri melalui Keppres Nomor 97 Tahun 2001. Namun klaim mengenai detail keberlakuan surut keputusan tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi arsip Sekretariat Negara atau JDIH pemerintah. Karena itu, aspek tersebut harus diperlakukan secara hati hati dalam penulisan sejarah. 

Pemulihan jabatan Bimantoro memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar rehabilitasi seorang pejabat tinggi negara. Peristiwa tersebut menjadi simbol bahwa dalam negara demokrasi, keputusan politik harus tetap tunduk pada mekanisme hukum. Kasus ini juga memperlihatkan bahwa proses reformasi sektor keamanan tidak pernah berjalan lurus, melainkan dipenuhi tarik menarik kepentingan politik dan perdebatan konstitusional. 

Surojo Bimantoro akhirnya mengakhiri masa baktinya sebagai Kapolri pada November 2001 dan menyerahkan kepemimpinan kepada Jenderal Da'i Bachtiar yang dilantik Presiden Megawati. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, berakhir pula salah satu episode paling unik dalam sejarah Polri modern. 

Dari perspektif sejarah dan demokrasi, kisah Surojo Bimantoro bukan sekadar catatan tentang seorang Kapolri yang pernah dicopot lalu dikembalikan ke jabatannya. Peristiwa itu merupakan pengingat bahwa netralitas institusi penegak hukum, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap mekanisme konstitusional merupakan fondasi yang harus dijaga dalam setiap fase kehidupan bernegara. Ketika kekuasaan politik dan hukum bertemu dalam ruang yang sama, kualitas demokrasi suatu bangsa sangat ditentukan oleh kemampuannya menjaga keseimbangan di antara keduanya.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)