![$rows[judul]](https://perwirasatu.co.id/asset/foto_berita/IMG-20250621-WA0006.jpg)
Perwirasstu.co.id-Garut-Keinginan yang tertunda 4 tahun yang lalu, akhirnya tepat hari Jum'at 13 Juni 2025 saya bisa ziarah ke makam Eyang Pangeran Gebur Cahaya di Setu Cipanas Kp Pasirpari Desa Simpang Kec Cikajang kab Garut, Jabar. Sebagaimana adab kebiasaan, sebelum ke lokasi makam maka saya terlebih dahulu bersilaturahmi ke juru kunci alias kuncen makam setelah mendapat petunjuk dari warga sekitar untuk bisa menuju rumah kuncen.
Juru kunci makam bernama Kang Agus Supriadi putra Abah Rodia bin Aki Irpa'i yang nampak masih muda sekitar usia 55 tahun-an. Selama silaturahmi banyak hal yang tanyakan dan sang kuncen memberikan penjelasan yang beliau ketahuinya untuk menjadi catatan dalam penulisan ikhtiar menggali sejarah Eyang Pangeran Gebur Cahaya yang sangat dikeramatkan bukan saja oleh generasi sekarang namun sejak para karuhun sebelumnya yakni Eyang Prabu Banjar Kembang, Eyang Sembah Dalem Deudeug Pameungpeuk, Eyang Sembah Dalem Saka Sakti alias Eyang Panyumpit dan Eyang Astaka Rama yang menjadi lurah pertama Cikandang Cikajang setara jaman VOC maka oleh para eyang-eyang tadi begitu menghormati dan menjaga makam Eyang Pangeran Gebur Cahaya.
Oleh penerus berikutnya sebagaimana yang tercatat yang merawat, menjaga dan melestarikan makam tersebut adalah uyut Eyah, Apah Una, Apa Wajili dan Abah Rodia (meninggal dunia di usia 115 tahun) yang selanjutnya kini oleh Abah Agus Supriadi sepeninggal ayahnya Abah Rodia.
Dari hasil berziarah ke makam Eyang Pangeran Gebur Cahaya ini, didapatkan beberapa catatan sebagai berikut :
1. Berziarah diharuskan pada hari Senin dan Kamis, sebab keberadaan Eyang di makam ada pada hari tersebut. Sedangkan dihari-hari lainnya Eyang suka keluar yakni ke Godog, Pamijahan, Cirebon, Banten dan Mekah.
2. Pada hari zaroh tersebut bisa dilaksanakan acara Adat Ngadepaan yaitu mengujur panjang depa tangan kita dengan mengambil ranting atau bahan yang ada disekitar makam. Jika hasil depaan itu panjangnya tetap itu petunjuk maksud belum terkabul, sebaliknya jika hasil depaannya jadi memanjang maka maksud terkabul. Pelaksanaan acara Ngadepaan dilaksanakan jam 9 pagi hingga jam 3 sore harus pada hari zaroh.
3. Telah menjadi amanah kuncen sejak dahulu bahwa sebelum dan setelah melakukan zaroh ke makam wali 9 harus zaroh ke makam Eyang Pangeran Gebur Cahaya.
4. Jika yang berziarah ke makam Eyang minimal sudah 3 kali atau maksimalnya sudah 7 kali maka di rumah orang zaroh harus melakukan syukuran.
5. Untuk para pegawai negara atau aparatur negara jika ingin zaroh ke makam Eyang maka harus menanggalkan alias tidak menggunakan baju seragam atau kepangkatannya.
6. Pusaka sesakti apapun jika dibawa ke lokasi makam Eyang maka akan mendadak sirna atau luntur kesaktiannya. Tapi setelah keluar dari lokasi makam maka kembali ke semula kesaktian pusakanya.
7. Setiap tanggal 14 Maulud sudah terbiasa dilaksanakan acara Ngabungbang dengan ritual membawa pusaka dan acara mandi bagi mereka yang ikut Ngabungbang di Setu Cipanas dibawah makam Eyang
8. Bacaan selama zaroh di makam Eyang adalah membaca sholawat Nariyah sebanyak 33 kali.
9. Di lokasi makam Eyang tersebut sangat dekat dengan Pasir Cinapel, para sepuh dahulu sampai sekarang ada larangan agar tidak menggunakan baju warna merah jika ke Pasir Cinapel yang mana di Pasir Cinapel ini tempat pangcalikannya Eyang Panyumpit.
Sebagai catatan terakhir ada gambaran sejarah dari amanah kuncen secara turun temurun bahwa Eyang Pangeran Gebur Cahaya adalah sosok penyebar Islam ditatar Sunda pertama yang jauh lebih awal dibandingkan para wali 9 di tanah Jawa, sebagaimana yang tercatat diatas ketika kita hendak zaroh ke para makam wali 9 maka harus zaroh dulu ke makam Eyang Pangeran Gebur Cahaya, begitupun sekembalinya zaroh dari maka wali 9 harus melakukan zaroh lagi ke makam Eyang Pangeran Gebur Cahaya. Semoga tulisan ini bisa mengawali terbukanya sejarah Eyang Pangeran Gebur Cahaya yang sesungguhnya. WALLAHU'ALAM.
Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kesejarahan & Budaya sekaligus Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG)
Tulis Komentar