Curi 1,4 Ton Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Katibung Lampung Selatan

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan- Kepolisian Sektor (Polsek) Katibung, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sawit seberat 1.435 kilogram atau setara 1,4 ton. Kedua pelaku, KN (28) dan R  (42), tertangkap basah oleh warga saat sedang mengangkut hasil curian di Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada minggu (8/9/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Warga yang memergoki aksi tersebut langsung mengambil tindakan dan menghentikan mobil L-300 hitam bernopol BE 9716 JF yang digunakan pelaku untuk mengangkut sawit.

"TKP berada di kebun sawit milik Yorheza Rachmad Syahwidi, Dusun Tegal Rejo. Pelaku dipergoki warga saat mengangkut sawit yang baru saja mereka curi," ujar AKP Rudi, Senin (9/9/2024).

Warga setempat, S (38) dan MY (44), curiga ketika melihat mobil pelaku penuh dengan muatan sawit. Ketika mereka menghentikan mobil dan menanyakan asal muatan, pelaku sempat berdalih bahwa sawit tersebut milik Sandi.

Namun, setelah desakan dari warga, keduanya akhirnya mengakui bahwa sawit tersebut diambil dari kebun milik Yorheza.

"Setelah dicek, benar bahwa sawit tersebut berasal dari kebun korban," tambah AKP Rudi.

Setelah memastikan barang curian, kedua pelaku diamankan sampai anggota Polsek Katibung tiba di lokasi dan langsung membawa Kiki dan Riyanto beserta barang bukti ke kantor polisi.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil L-300 yang digunakan untuk mengangkut sawit, alat panen berupa sabit atau egrek, serta sawit curian seberat 1,4 ton. Kapolsek AKP Rudi S menambahkan bahwa korban, Yorheza, mengalami kerugian sekitar Rp3.444.000 dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katibung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KN berasal dari Dusun Katibung Bendungan, Kecamatan Sidomulyo, sementara R  berasal dari  Karya Tani, Kecamatan Candipuro. 

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," jelas AKP Rudi.

(Puddin A)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)