Curi Getah Karet, Pelaku Diamankan Dengan Barang Bukti

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id- Lampung Selatan- Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang mengamankan Seorang pria berinisial S (33), diduga melakukan tindak pidana pencurian getah karet di perkebunan PTPN I Regional VII, Kebun Bergen Afdeling II Desa Purwadadi Dalam, terjadi pada Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 05.15 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin  menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial S (33) tahun warga  Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kab. Lamsel.

“Saat satpam PTPN I Regional VII Kebun Bergen melakukan patroli rutin di sekitar Afdeling petugas  mendapati seorang pria sedang memungut getah karet. Petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa getah karet seberat kurang lebih 20 kilogram dan satu ember berwarna putih” jelasnya.

Akibat dari kejadian ini, pihak PTPN I Regional VII Bergen mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp.320.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku S (33) yang berprofesi sebagai wiraswasta kini harus menghadapi proses hukum akibat tindakannya tersebut.  

“Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang di jerat dengan Pasal 362 KUHP” tutup Kapolsek.


(Puddin A)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)