Perwirasatu.co.id-Bandung- Sidang dugaan tindak pidana korupsi Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 125 miliar kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kesaksian Diki Ferdiansyah dipersidangan sebelumnya telah memunculkan potensi kerugian negara yang lebih besar dari perkiraan awal, yaitu Rp. 50 miliar.
Dugaan baru terkait aliran dana dari tujuh cabang Bank Intan Jabar yang diduga diperuntukkan dana “inbreng” DPRD Garut, kini terungkap.
Menurut Saksi SH mengungkapkan, bahwa dana sebesar Rp. 210.000.000 dikumpulkan dari iuran tujuh kantor cabang BIJ atas perintah Direktur Operasional PT. BPR Intan Jabar, berinisial DH.
“DH berkata, ‘coba kordinasi dengan pimpinan cabang untuk minta suport dana untuk proses Inbreng’,” ungkap saksi, seperti dikutip dari locusonline.co.
Saksi menjelaskan bahwa setiap cabang memberikan uang untuk dana “inbreng” tersebut.
“Dari cabang Banjarwangi sebesar Rp. 30.000.000, cabang Bayongbong dari saudara Teten Junardi Rp. 30.000.000. Uang itu diterima secara langsung. Adapun yang diterima secara tidak langsung dari para pimpinan cabang lain yang diserahkan melalui DS (pegawai PT. BPR Intan Jabar Kantor Pusat), IN pegawai divisi umum, dan ERN pegawai PPK yang mendapatkan perintah dari DH untuk meminta uang kepada para cabang BIJ,” jelasnya.
Tambah Saksi setelah DS, IN, dan ERN mengumpulkan uang, dirinya menerima total keseluruhan Rp. 210.000.000 dan melaporkan kepada DH. DH kemudian memerintahkan saksi untuk menyimpan uang tersebut dan menunggu perintah selanjutnya.
“Dana tersebut diperuntukkan untuk dibagikan kepada oknum anggota DPRD Garut guna memuluskan proses Inbreng.” ungkap saksi.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar