Dianggap Berlebihan, Besaran Tunjangan Rumah Dewan Diprotes Warga Depok

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Depok--Rakyat Kota Depok mengkritisi besaran tunjangan perumahan untuk anggota dewan (DPRD) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah perbulan.

‎Tunjangan bernilai puluhan juta tersebut, dinilai tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang masih banyak hidup dibawah garis kemiskinan dan belum memiliki rumah sendiri.

‎Seperti yang diungkapkan Tari (32 thn), warga Depok yang tinggal di Sawangan, bahwa; tunjangan itu menurutnya terkesan berlebihan bila dibandingkan dengan kondisi kehidupan masyarakat saat ini. Pasalnya, masih banyak warga termasuk dirinya yang masih tinggal di kontrakan, sementara susah payah berjuang mencari nafkah di Jakarta.

‎“Ngontrak rumah yang Rp 1-2 juta pun sudah rumah mewah (untuk kami), ini anggota DPRD Rp 47 juta per bulan. Kontrakan apa di kota Depok dengan harga sewa semahal itu? Apa ini yang katanya mewakili rakyat?” ungkap Tari, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (10/9). 

‎Menurut Tari, tunjangan rumah dengan nilai fantastis itu belum tentu juga digunakan sesuai fungsinya. Sebab, sebagian besar anggota dewan rata-rata sudah memiliki rumah pribadi di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing.

‎"Masa tunjangan rumah katanya buat pengawasan dan kerja di masyarakat, lah kan itu juga sudah ada uangnya sendiri, berarti tunjangan rumah ini ya enggak masuk akal kan,” ucapnya. 

‎Lain pandangan Tari, lain pula dengan obrolan warung kopi. Malahan ada yang bilang, tunjangan diberikan sebagai trik pelicin berbau kongkalikong antara pihak Walikota dengan DPRD, sehingga berdampak memandulkan fungsi pengawasan. Begitu juga protes senada, disampaikan oleh Yudi (39), warga Kota Depok lainnya. Bahkan ia mengusulkan, agar tunjangan rumah DPRD dihapus karena nominalnya dinilai terlalu besar jika dibandingkan dengan upah minimum kota (UMK) Depok yang sekitar Rp 5 juta.

‎Sebelumnya, isu tunjangan perumahan DPR RI sempat ramai dikritik masyarakat. Polemik itu, kemudian merembet ke DPRD Kota Depok yang juga memiliki tunjangan tinggi. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan Rp 47,1 juta, Wakil Ketua Rp 43,1 juta, dan anggota DPRD Rp 32,5 juta per bulan. 

‎Wali Kota Depok Supian Suri, ketika menanggapi kritik warga tersebut menyatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah mengevaluasi kebijakan tunjangan itu.

‎"Di evaluasi atau dihapus, sebenarnya kalau dari lubuk hati saya sebaiknya dihapus saja, tapi ya gak tahu ya itu kan kebijakan walikota. Kalau memang susah dihapus, ya seharusnya disesuaikan besaran tunjangannya jangan sampai terlalu beda drastis, setidaknya senilai UMK Depok,” pungkas Yudi.


(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)