Perwirasatu.co.id-Madina- Profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada Undang-undang No.40 tahun 1999, diantara fungsinya yakni sebagai kontrol sosial.
Namun sayangnya masih saja ada pejabat PNS/ASN yang menghalangi tugas jurnalis saat peliputan, seolah menyepelekan bahkan menghalangi tugas seorang jurnalis dan terkesan "alergi" terhadap wartawan.
Peristiwa itu terjadipada saat kegiatan musyawarah yang diduga ikut mendukung salah satu paslon calon bupati Mandailing Natal (Madina), Kamis (7/11/24).
Dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa, Korwil Pendidikan Siabu membuat undangan Rapat melalui gruop whatsapp yang narasinya, "Sangat penting dan Urgent, kepada seluruh kepala sekolah yang bertempat di Gedung Sekolah SD N 043 Muara batang angkola.
NH, Kepala sekolah SD N 043 saat dikonfirmasi tentang kegiatan musyawarah tersebut tidak memberikan penjelasan malah mengarahkan kepada Korwil.
"Langsung saja sama pak Korwil," ucapnya.
Ditempat yang sama ET mengaku sebagai Ketua K3S se -Kecamatan Siabu malah melakukan tindakan menghalang-halangi wartawan mengatakan," Ngapain kamu rekam-rekam akan saya adukan kamu Undang-Undang ITE," kata ET.
Sampai berita ini ditayangkan, tim akan mengkonfirmasikan perihal dugaan kegiatan dukungan terhadap salah satu Paslon pada Pilkada 2024 Kabupaten Mandailing Natal kepada Dinas Pendidikan Madina dan kepada pihak-pihak berkompeten lainnya.
(Magrifatulloh)
Tulis Komentar