Diduga Ada Perbedaan Data Barang Bukti, Kejari Garut Akan Pelajari Ulang Berkas Perkara AA
Keterangan Gambar : Perkara dugaan peredaran obat keras tertentu (golongan G) dengan tersangka berinisial AA telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Garut ke Kejaksaan Negeri Garut. Namun, muncul informasi mengenai dugaan perbedaan data barang bukti yang kini menjadi perhatian pihak kejaksaan.
Perwirasatu.co.id, Garut - Perkara dugaan peredaran obat keras tertentu (golongan G) dengan tersangka berinisial AA telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Garut ke Kejaksaan Negeri Garut. Namun, muncul informasi mengenai dugaan perbedaan data barang bukti yang kini menjadi perhatian pihak kejaksaan.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 18 Juni 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Budi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka AA dari Polres Garut.
Menurut Budi, berdasarkan berkas yang diterima, AA diduga merupakan bandar sekaligus pemasok obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Garut. Tersangka diamankan di kawasan Perum Mandala sekitar April 2026 dengan barang bukti yang tercantum dalam berkas sebanyak 1.000 butir obat.
Namun demikian, redaksi memperoleh informasi dari sumber lain yang menyebutkan jumlah barang bukti saat penangkapan diduga jauh lebih besar. Sumber tersebut menyebutkan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 650 boks atau 3.250 lembar, terdiri atas Tramadol sebanyak tiga dus, Eksimer dua dus, serta Trihexyphenidyl sekitar satu setengah dus.
Menanggapi adanya informasi tersebut, Budi menyatakan pihaknya akan mempelajari kembali seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.
"Kami akan mempelajari ulang berkas dari penyidik. Karena kejaksaan hanya menerima pelimpahan perkara, namun jika ada informasi baru tentu akan kami kaji kembali," ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Garut akan menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional, termasuk menelaah apabila terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Di dalam persidangan nanti semuanya akan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Di akhir pertemuan, Budi menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan kepada pihak kejaksaan. Ia memastikan informasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam mempelajari berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.
(Tim)
Tulis Komentar