Pergantian Nama Yayasan dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG
Keterangan Gambar : Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang seiring munculnya keterangan baru dari tersangka Sony Sonjaya. Melalui kuasa hukumnya, terungkap adanya dugaan perubahan nama yayasan secara berulang pada sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikaitkan dengan Nanik S Deyang.
Perwirasatu.co.id, Sabtu 20 Juni 2026.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang seiring munculnya keterangan baru dari tersangka Sony Sonjaya. Melalui kuasa hukumnya, terungkap adanya dugaan perubahan nama yayasan secara berulang pada sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikaitkan dengan Nanik S Deyang. Informasi tersebut membuka pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola, transparansi, dan sistem pengawasan dalam salah satu program strategis nasional dengan cakupan anggaran yang sangat besar.
Perkembangan perkara ini memperlihatkan bahwa persoalan yang sedang diselidiki tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyentuh aspek pengelolaan kelembagaan mitra yang menjadi pelaksana program di lapangan. Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya kepada media, dalam Berita Acara Pemeriksaan disebutkan adanya perubahan nama yayasan pada sejumlah titik SPPG yang diduga berada dalam pengelolaan pihak tertentu.
Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa perubahan nama yayasan dilakukan hingga beberapa kali pada sejumlah titik SPPG. Dugaan itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi yang digunakan dalam proses pergantian nama yayasan, termasuk keberadaan dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan tersebut. Hingga kini, informasi mengenai legalitas dan prosedur administrasi yang digunakan masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan yang muncul bukan semata pergantian nama yayasan, melainkan efektivitas sistem pengawasan dalam Program MBG. Dalam tata kelola organisasi yang mengelola dana publik, setiap perubahan badan hukum atau identitas kelembagaan umumnya memerlukan dokumentasi dan prosedur administratif yang jelas agar dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Menurut keterangan kuasa hukum Sony Sonjaya, titik titik SPPG yang disebut terkait dengan perkara ini tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Madiun, Tapos di Bogor, dan Karangasem. Sebaran lokasi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pengelolaan tidak hanya terjadi pada satu daerah, melainkan menjangkau beberapa wilayah yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program MBG.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya administrasi yang terdokumentasi dalam setiap kebijakan publik. Dalam praktik tata kelola modern, keputusan yang berdampak terhadap penggunaan anggaran negara idealnya didukung oleh prosedur formal dan jejak administrasi yang dapat ditelusuri. Ketiadaan dokumentasi yang memadai berpotensi menyulitkan proses pengawasan maupun audit di kemudian hari.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, perkara ini menjadi ujian bagi sistem pengendalian internal Program MBG. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut melibatkan jaringan pelaksana yang luas, sehingga membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat agar setiap proses berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka antara lain mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan program tersebut.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung yang dikutip sejumlah media nasional, penyidik menemukan adanya dugaan afiliasi antara yayasan mitra SPPG dengan sejumlah pejabat atau pegawai yang memiliki keterkaitan dengan Badan Gizi Nasional. Dugaan konflik kepentingan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena menyangkut prinsip independensi dalam pengelolaan program publik.
Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan Program MBG. Temuan tersebut meliputi berbagai proyek pengadaan dengan nilai yang sangat besar. Besarnya skala proyek menunjukkan bahwa Program MBG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bergizi, tetapi juga melibatkan berbagai kebutuhan operasional yang bernilai signifikan.
Dalam perspektif tata kelola publik, kasus ini memperlihatkan bahwa keberhasilan suatu program nasional tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang baik, tetapi juga oleh kualitas institusi yang menjalankannya. Sistem pengawasan, transparansi pengambilan keputusan, pengendalian konflik kepentingan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan sebuah kebijakan publik.
Perkara ini juga menunjukkan bahwa pembangunan kelembagaan sering kali menjadi tantangan yang sama pentingnya dengan pelaksanaan program itu sendiri. Ketika pengawasan tidak berjalan optimal, ruang bagi penyimpangan dapat muncul meskipun tujuan awal program dirancang untuk kepentingan masyarakat luas.
Hingga saat ini proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil sesuai asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung akan menjadi salah satu ujian penting bagi upaya penegakan hukum dalam menjaga integritas program strategis nasional. Di sisi lain, masyarakat berharap tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis untuk meningkatkan kualitas gizi rakyat tetap dapat berjalan dan tidak terganggu oleh berbagai persoalan hukum yang kini sedang diselidiki aparat penegak hukum.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar