Diduga Ada Permintaan Uang dalam Penerbitan SK, KORMI Surabaya Desak Dugaan Pemerasan Diusut

Diduga Ada Permintaan Uang dalam Penerbitan SK, KORMI Surabaya Desak Dugaan Pemerasan Diusut Keterangan Gambar : Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Surabaya melayangkan pernyataan sikap melalui sebuah press rilis yang berisi dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KORMI Kota Surabaya periode 2026–2030.


Perwirasatu.co.id, ‎Surabaya - Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Surabaya melayangkan pernyataan sikap melalui sebuah press rilis yang berisi dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KORMI Kota Surabaya periode 2026–2030.

‎Dalam press rilis tersebut dijelaskan bahwa Musyawarah Kota (Muskot) KORMI Surabaya telah dilaksanakan pada 23 Mei 2026 dan secara aklamasi memilih Ir. H. Armuji sebagai Ketua KORMI Kota Surabaya. Selanjutnya, tim formatur disebut telah mengirimkan susunan kepengurusan kepada KORMI Jawa Timur pada 22 Juni 2026 untuk proses penerbitan SK. 

‎Namun, KORMI Surabaya mengklaim bahwa pada 6 Juli 2026, saat Armuji berkomunikasi dengan Sekretaris KORMI Jawa Timur, Siswadi Siswo Pranoto, muncul permintaan sejumlah uang sebagai syarat penerbitan SK. Dalam rilis tersebut, Armuji disebut menolak permintaan tersebut secara tegas.

‎KORMI Surabaya juga menyebut bahwa setelah penolakan tersebut, KORMI Jawa Timur menerbitkan surat bernomor 051/426/KORMI-JATIM/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang pada pokoknya menyatakan SK kepengurusan KORMI Kota Surabaya belum dapat diterbitkan.

‎Atas dasar itu, KORMI Surabaya menduga adanya tindakan yang mengarah pada pemerasan dan menilai proses penerbitan SK tidak berjalan sesuai prinsip organisasi. Pernyataan tersebut merupakan tuduhan dari pihak KORMI Surabaya dan belum merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum. 

‎Dalam tuntutannya, KORMI Surabaya meminta:

‎1. Dugaan pelanggaran kode etik diproses melalui persidangan etik KORMI Nasional.

‎2. KORMI Nasional segera membentuk Komisi Etik.

‎3. Dugaan pemerasan diusut secara adil sesuai ketentuan hukum.

‎4. Dukungan operasional terhadap KORMI Jawa Timur dihentikan.

‎5. Kepengurusan KORMI Jawa Timur dibekukan hingga persoalan tersebut ditangani.

‎Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari KORMI Jawa Timur yang memberikan tanggapan terhadap tuduhan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih menunggu klarifikasi dari pihak yang disebut dalam press rilis guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. 

‎(Biro Malang)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)