Diduga Asal Jadi, Jembatan Beton di Kapuas Belum Setahun Sudah Jebol

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Kapuas- Baru-baru ini sebuah pekerjaan jembatan di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sempat ramai diperbincangkan, pasalnya proyek jembatan senilai Rp. 4.849.791.000,-  ( Empat milyard delapan ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh satu rupiah) yang  baru saja selesai  tahun 2023 tersebut, ternyata di pertengahan tahun 2024 sudah jebol bagian lantai.

Tim Investigasi Mabes.com Kalimantan Tengah bersama dengan LSM Lumbung Informasi Rakyat Kalimantan Tengah yang turun ke lapangan tanggal 10 Agustus 2024 sempat mendokumentasikan perbaikan lantai jembatan tersebut, menemukan bahwa masih banyak bagian lain yang mengalami keretakan.

“Kami meyakini walaupun dilakukan perbaikan terhadap jebolnya lantai jembatan tersebut, tapi tetap saja potensi kerusakan masih sangat besar, hal tersebut karena masih banyak retakan yang mencirikan bahwa mungkin akan ada jebolan lagi pada bagian lain” ungkap tim LSM LIRA Kalteng yang berada di lokasi.

“ kemungkinan pelaksanaan pekerjaannya  tidak sesuai dengan spesifikasi atau kebutuhan, biasanya pada mutu beton” lanjutnya.

“Kami juga mensinyalir  bahwa ada potensi tindak pidana KKN yang terstruktur dan sistematis antara oknum pada instansi tekhnis dengan pelaksana pekerjaan, dimulai dari pengkondisian  pemenang tender, sampai kepada pelaksanaan dan output hasil pekerjaan.

Dugaan kami tersebut didasarkan Data dari Indonesian Corruption Wath (ICW) tahun 2023, bahwa CV. NHP (Pusat Kuala Kapuas) masuk dalam zona kuning, artinya perusahaan dengan resiko tinggi akibat terlalu banyak mengerjakan jasa konstruksi proyek pemerintah secara bersamaan”

Ternyata ketika kami cek Jumlah peket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh CV. NHP tahun 2023, ditemukan perusahaan tersebut berkontrak sebanyak 26 paket pekerjaan, diduga kuat melaksanakan paket pekerjaan konstruksi melebihi dari 5 paket secara bersamaan, melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 19 Huruf I yang berbunyi  : “khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) “untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan”.” Ungkap Pengurus LSM LIRA Kalteng.

Menurut LSM LIRA Kalteng, bahwa dugaan kuat CV. NHP mengikuti lelang dan memenangkan tender paket PEMBANGUNAN JEMBATAN SEI UHUN KECAMATAN PASAK TALAWANG (DAU)  tahun 2023 dalam keadaan perusahaan tersebut tidak lagi memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP=0), dapat lolos memenangkan lelang dengan cara membuat pernyataan tidak benar/palsu atas jumlah paket yang sedang berjalan.

"Kami juga menduga bahwa panitia lelang sengaja tidak melaksanakan kewajibanya sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Pasal 78 ayat 1 : Dalam hal peserta  menyampaikan dokumen atau keterangan palsu / tidak benar untuk memenuhin persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan; maka ( Ayat 4 ) dikenakan sanksi administrasi berupa : Digugurkan dalam pemilihan, Pencairan jaminan, Daftar hitam, Ganti kerugian, Sanksi denda" lanjut.

“Menurut dugaan kami, buruknya kualitas pekerjaan proyek Jembatan Sei uhun tahun 2023 tersebut akibat kontraktornya memaksakan diri mengerjakan proyek jauh melebihi dari kemampuan atau kapasitas yang dimiliki, yang lebih aneh kenapa bisa lolos mengerjakan proyek sebanyak itu, kalu bukan KKN apalagi namanya” Tambahnya.

Untuk memperkuat dugaanya, Gubernur LSM LIRA Kalteng Tatang Satriawan, memberikan rincian bukti bahwa CV. NHP diduga mengerjakan pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN SEI UHUN KECAMATAN PASAK TALAWANG (DAU)  tahun 2023 setidaknya bersamaan dengan 10 paket lainya sebagaimana dalam rincian dibawah ini :

1.Tanggal 17 Juli 2023 NHP berkontrak untuk paket pekerjaan Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya SDN Putat Durei (DAU-2023).

2.Tanggal 18 Juli 2023 NHP berkontrak untuk paket pekerjaan Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya SDN 2 Tehang (DAU-2023).

3.Tanggal 19 Juli 2023 NHP berkontrak untuk paket pekerjaan Pembangunan 1 ruang perpustakaan beserta perabotnya SDN Tumbang Habaon (DAU-2023).

4.Tanggal 16 Juni 2023 NHP berkontrak untuk paket pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana SPAM Perdesaan Desa Sumur Mas.

5.Tanggal 14 Juli 2023 NHP berkontrak untuk paket pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Puskeswan Maliku (DAK).

6.Tanggal 17 Juli 2023 NHP berkontrak untuk paket pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Gandang Barat Poktan Tunas Muda I.

7.Tanggal 17 Juli 2023 NHP berkontrak untuk paket pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Talio Muara Poktan Margo Rukun Rey 11.

8.Tanggal 27 Juli 2023 NHP berkontrak untuk paket pekerjaan Rehab SD Negeri 1 Selat Tengah.

9.Tanggal 27 Juli 2023 NHP berkontrak untuk paket pekerjaan Pembangunan WC/Toilet SD Negeri 2 Bandar Mekar.

10.Tanggal 19 Juli 2023 NHP berkontrak untuk paket pekerjaan Peningkatan Halaman Korwil Pendidikan Kecamatan Kapuas Hilir.

11.Paling cepat tanggal 31 Juli 2024 NHP berkontrak untuk paket pekerjaan  Pembangunan Jembatan Sei Uhun Kecamatan Pasak Talawang.

“Dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa CV. NHP melaksanakan paket pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN SEI UHUN KECAMATAN PASAK TALAWANG (DAU)  tahun 2023 diduga kuat tidak memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP=0), tapi mungkin itu perusahaan sakti, buktinya 26 proyek digarap sendiri” pungkas Gubernur  LSM LIRA Kalteng Tatang Satriawan  tersebut.

(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)