Perwirasatu.co.id-Sumedang- Aparat Penegak Hukum ( APH ) diharapkan harus berani dan cepat tanggap serta tidak pandang bulu terhadap dugaan korupsi program P3-GAI BBWS Cirebon yang diduga dijadikan bancakan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diketahui, program ini berasal dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan leading sektor wilayah dibawah Balai Besar Waduk Sungai Cimanuk Cisanggarung Cirebon (BBWSC) dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Informasi yang dihimpun, bantuan Program P3- GTAI tersebar di beberapa desa di wilayah beberapa kecamatan, seperti di Wilayah Kecamatan Rancakalong, Kecamatan Tanjungmedar dan Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Namun sangat disayangkan, sejumlah kelompok tani penerima program P3- GTAI mengeluh adanya potongan uang bantuan.
Hal ini telah dikotori oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, diduga kuat terjadi adanya pemotongan uang dari para kelompok tani. Besaran dipotongan juga sangat besar, yakni Rp 25 juta /kelompok tani.
Berdasarkan hasil penelusuran dilapangan yang dapat dihimpun awak media, dan menemui beberapa sumber ketua kelompok kelompok tani, yang mendapatkan program P-3 GTAI tersebut.
Salah satu sumber ketua kelompok tani, yang minta dirahasiakan jatidirinya, Kepada perwirasatu,co.id, Senin (12/11/2024) mengatakan, memang benar terjadi adanya potongan uang dari bantuan program P3-GTAI, uang yang dipotong sebesar Rp 25 juta/kelompok tani dari total anggaran yang diterima oleh klompok tani sebesar Rp 195.000.000.( Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
"Uang yang dipotong dari program P3GTAI itu berdalih untuk pembuatan SPJ dan badan hukum kelompok tani serta bekas ajuan proposal agar mendapatkan bantuan program tersebut,"jelas sumber.
Sementara itu, instruksi dari Kepala Balai Besar Waduk Sungai Cimanuk Cisanggarung Cirebon ( BBWSC ), Agus Kuncoro ST. M.Sc. pada saat memberikan arahan terhadap para kelompok tani. Bagi yang mendapatkan program P3GTAI, yang langsung disalurkan lewat rekening Ketua kelompok tani tersebut.
Kepala BBWS bahkan memberikan menegaskan kepada seluruh kelompok tani penerima bantuan program P-3GTAI.
"Tidak ada biaya untuk membayar pajak, tidak ada pungutan liar ( pungli ) dalam bentuk apapun, harus benar-benar dipergunakan untuk mensukseskan pembangun pembuatan saluran irigasi tersier, "Ungkap Agus Kuncoro.
Namun, faktanya dilapangan program percepatan tata guna air irigasi ( P-3GTAI ), yang telah disalurkan melalui Ketua kelompok tani, terjadi adanya potongan uang, dampaknya berimbas pada pekerjaan yang kurang maksimal seperti tampak pada gambar, pekerjaan pembuatan saluran irigasi tersier Diduga tidak sesuai dengan Speck rencana anggaran biaya ( RAB ) yang telah ditentukan oleh BBWSC Cirebon.
Ditempat terpisah Riki pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggam mengatakan, terkait adanya potongan uang dari program P3GTAI itu dipergunakan untuk biaya pembuatan SPJ dan Badan Hukum klompok tani, bahkan berbalik tanya jawab pada awak media, Kamu tau ga aturannya, bahwa uang itu, digunakan untuk biaya pembuatan SPJ dan Badan Hukum klompok tani, "Kata Riki.
Padahal jauh - jauh hari sebelum mengusulkan ajuan proposal untuk program P-3GTAI yang ditujukan ke kantor BBWS Cirebon, para klompok tani sudah terlebih dahulu membuat badan Hukum ke Notaris.
( Anto )
Tulis Komentar