Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Oknum Mantan Kepala KUA Dipolisikan

$rows[judul] Keterangan Gambar : fakta telah dilaporkannya mantan Kepala KUA itu, tertulis dalam bukti Laporan kepolisian dengan No Pol : LP/B/2369/XII/2025/SKPT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, tertanggal 01 Desember 2025.


Perwirasatu.co.id -- BOGOR, - Seorang warga yang telah mendaftar sebagai Calon Jamaah Haji tahun 2025 bernama Tony Hidayat, Warga Desa Kadumanggu, RT 002 RW 002, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, baru-baru ini telah melaporkan Mantan Kepala KUA Tajur Halang, H. Iwan Setiawan, S.ag, dengan delik tindakan penipuan serta penggelapan uang ke Mapolres Bogor.

Dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh H. Iwan Setiawan, S.ag itu menurut keterangan dilakukan saat terlapor masih menjabat sebagai Kepala KUA di Tajur halang Kabupaten Bogor.

Adapun fakta telah dilaporkannya mantan Kepala KUA itu, tertulis dalam bukti Laporan kepolisian dengan No Pol : LP/B/2369/XII/2025/SKPT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, tertanggal 01 Desember 2025.  

Korban Tony Hidayat mengaku terpaksa, hal itu dilakukannya lantaran mengingat tidak ada niat ataupun itikad baik dari mantan orang nomor 1 di Kantor Urusan Agama (KUA) Tajurhalang tersebut. Semua ucapan dan yang di janjikan, baik secara lisan maupun tertulis tidak pernah terealisasi ataupun di tepati oleh sang oknum mantan Kepala KUA.

Toni Hidayat mengatakan kalau dia sangat kecewa atas perilaku seorang oknum pejabat kepala KUA di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor itu. 

"Orang yang seharusnya dapat dijadikan contoh baik buat masyarakat, ini malah bisa-bisanya berprilaku seperti calo berseragam yang juga menipu dengan modus iming-iming sanggup memberangkatkan ibadah Haji orang tua saya ditahun 2025. Dikatakannya masih banyak kuota kosong tersedia, karena banyak calon jamaah haji yang telah mendaftar yang mengundurkan diri. Tentu saja kami percaya, terlebih lagi H. Iwan Setiawan, S.ag adalah orang yang mengerti dan paham Agama," paparnya.

Toni mengaku terpaksa melaporkan mantan Kepala KUA itu dengan delik penipuan dan penggelapan ke Kantor Mapolres Bogor karena dirinya sudah tidak lagi menemui jalan keluar. 

"Dari awalnya janji secara lisan, sampai pernyataan tertulis sudah saya ikuti keinginannya, namun setelah melebihi dari waktu tersebut tidak ada satupun janjinya yang bisa ditepati, bahkan sampai saya berikan kebijakan dengan jalan meminta 1 jaminan berupa surat surat berharga pun dia tidak bisa dan tidak mau memberikan, dengan alasan kalau rumah yang ditempatinya saat ini pun adalah rumah angsuran/kreditan, ditambah lagi salah seorang dari keluarga Iwan Setiawan, S.ag ada yang menantang katanya kalau mau dilaporkan laporkan saja," ungkap Tony.


Dikesempatan terpisah, Maruli Siahaan, Ketua Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN), Sabtu (5/11), saat dimintai respon dan tanggapannya via WA, terkait kasus yang menyandung marwah institusi Kementerian Agama itu, menegaskan bahwa kepolisian harus segera menindaklanjuti laporan masyarakat itu dengan tegas dan bisa segera melakukan penangkapan terhadap oknum kepala KUA yang jelas-jelas telah merusak marwah Kemenag itu.

"Kepolisian harus segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan tegas. Kalau perlu segera lakukan penangkapan oknum kepala KUA yang jelas-jelas telah merusak marwah Kemenag. Kasus ini tentunya juga menjadi peringatan terhadap masyarakat, agar tidak mudah saja percaya pada oknum yang menjanjikan iming-iming kemudahan pemberangkatan menuju tanah suci. Sebab proses pemberangkatan haji, memiliki prosedur resmi yang diawasi langsung oleh kementrian agama," tandasnya. 

Penyelenggaraan pemberangkatan Ibadah Haji, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melayani masyarakat melaksanakan ibadah rukun Islam ke 5 menuju tanah suci. Seharusnya seorang Kepala KUA sebagai perwakilan Kementerian Agama (pemerintah), bisa menjadikannya sebagai kemudahan ibadah bagi masyarakat bukan malah dijadikan ladang untuk mencari keuntungan sesaat dengan jalan menipu umat.

(Tim/Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)