Diduga Lakukan Penipuan, Yusak Langga,SH., Resmi Laporkan Oknum YF

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Kota Kupang- Lantaran merasa ditipu dan dirugikan, Yuhandik Susilo (40) melalui Tim Kuasa Hukumnya melaporkan oknum YF, Pada Senin, (23/09/2024).

Hal itu nampak dalam pantauan sejumlah awak media saat tim kuasa hukum yang dipimpin langsung oleh Advokat P3HI Provinsi NTT, Yusak Langga, S.H., mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota guna membuat laporan polisi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, diketahui bahwa pelaporan terhadap YF tersebut akibat dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1946 KUHP serta dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan Locus Delicti di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi NTT, Pada Tanggal 29 Januari 2024, lalu.

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika saksi VA menawarkan tanah milik YF yang terletak di Jl. H.R. Koroh di Kelurahan Sikumana kepada Korban Yuhandik Susilo dengan luasan objek tersebut sekitar ±209 M² (Meter Persegi) senilai Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Namun karena sertifikat dari tanah yang ditawarkan kepada korban Yuhandik ini ternyata telah digadaikan oleh YF ke salah satu Bank, sehingga YF dan Yuhandik bersepakat untuk bertemu di Bank tersebut guna menebus sertifikat tanah milik YF.

Pada saat itu Yuhandik memberikan uang sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada YF untuk menebus sertifikat tanah miliknya tersebut.

Kemudian setelah sertifikat berhasil diambil dari pihak Bank, Yuhandik kembali memberikan uang sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pelunasan. Lalu keduanya bersepakat pergi ke Notaris guna mengurus dokumen Akta Jual/Beli (AJB) agar sertifikat tersebut dapat dibalik nama.

Akan tetapi ketika keduanya tiba di Notaris terduga terlapor ini sudah tidak mau menandatangi dokumen AJB dengan berbagai alasan hingga saat ini.

Merasa telah tertipu dengan permainan terduga pelaku, korban bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Yusak Langga, S.H., (Ketua), Yafet Alfons Mau, S.H., Ronald Kana, S.H., dan Melson Soinbala, S.H., akhirnya secara resmi mempidanakan yang bersangkutan.

Terbukti bahwa laporan terhadap terduga pelaku YF tersebut telah tercatat dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B/1016/IX/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada Tanggal 23 September 2024.

Sementara itu Yusak Langga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa,

"Kehadiran kami disini adalah mendampingi klien kami untuk membuat laporan atas  dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum YF dan MP terkait jual beli/tanah," Ujarnya.

Masih menurut Ketua DPD P3HI Provinsi NTT ini bahwa perkara yang sedang ditanganinya tersebut secara perdata sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kupang, 

Akan tetapi setelah melakukan kajian yang mendalam, terdapat unsur pidana didalamnya sehingga pihaknya sepakat untuk mempidanakan oknum YF dan MP,

"Dengan adanya laporan ini kami berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap kasus ini secara menyeluruh dan dapat tuntas. Karena Total kerugian klien kami ini riilnya Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tetapi dalam proses ini seluruh biaya yang dikeluarkan itu sudah melampaui dari pada itu," Bebernya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa setelah persidangan di pengadilan, oknum YF ini menyodorkan bukti jika dia sudah secara resmi bercerai dengan mantan istrinya MP. Tapi dalam akta Kartu Keluarga (KK) oknum MP statusnya diduga adalah pembantu dari YF,

"Oleh karena itu membingungkan, sementara dalam proses transaksi ini, mereka berdua sama-sama tahu dan sepakat untuk menjual tanah ini kepada klien kami. Tetapi kemudian setelah uangnya diambil, 350 Juta ini sudah diterima, maka dua-duanya seolah cuci tangan dan tidak mau tahu, menghindar dengan berbagai macam alasan yang sulit diterima di nalar. Oleh karena itu maka tentu untuk menyelesaikan ini perlu adanya proses hukum baik secara perdata maupun pidana sehingga kasus mendapat titik terang dan penyelesaian menyeluruh," Tandas Yusak.

Ditambahkan Yusak bahwa baik YF maupun MP diduga telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 bahkan dirinya juga mengatakan bahwa,

"Diduga menurut kami bahkan mengarah kepada pemalsuan dokumen. Karena banyak dokumen yang dihadirkan dalam persidangan maupun yang kami terima ini tidak sinkron satu dengan yang lain. Dan dokumen-dokumen ini dikeluarkan oleh RT, Lurah sampai Dinas Kependudukan. Nah ini kami minta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Tadi kami juga minta kepada pihak kepolisian agar pasal-pasal ini diterapkan tetapi nanti didalam penyelidikan mungkin dikembangkan, setelah dikembangkan mungkin ada pasal-pasal lain yang mungkin berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini, tentu kewenangan ada pada penyidik. Nah kami juga berharap agar secara tuntas, jadi kalau memang dalam pengembangannya ada tindak pidana lain didalam tindak pidana yang didugakan ini maka tentu kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik." Pungkasnya.

(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)