Dinilai Lalai Awasi Bawahan, Kajari Tangerang Akhirnya Dicopot | Portal Berita Online dan Cetak Indonesia

Dinilai Lalai Awasi Bawahan, Kajari Tangerang Akhirnya Dicopot

$rows[judul] Keterangan Gambar : Jaksa Agung ST. Burhanuddin mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Afrilianna Purba. Padahal baru lima bulan menjabat, Afriliana sudah mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan tertinggi.


Perwirasatu.co.id - Jakarta.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Afrilianna Purba. Padahal baru lima bulan menjabat, Afriliana sudah mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan tertinggi. Sebagaimana yang pernah ditegaskan Jaksa Agung di setiap kesempatan, bahwa dirinya tidak akan mentolerir siapa saja yang mencoreng marwah Adhyaksa!.

Burhanuddin tidak sudi lembaga Adhiyaksa yang di nakhodainya, tercoreng oleh ulah bawahan yang nakal, terlebih baru-baru ini ada yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu. Jelas, hal tersebut sangatlah memalukan.

Kini kedudukan Kajari Tangerang sudah digantikan oleh Fajar Gurindro yang sebelumnya merupakan Asisten Kejaksaan Tinggi Lampung.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kejagung RI nomor Kep -IV-1734/C/12/225, tertera sejumlah nama, salah satunya Kajari Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba. 

Selain itu, Jaksa Agung juga mengangkat Evi Hasibuan menjadi Kajari Pringsewu, Lampung dan Raya Palasi sebagai koordinator Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Raden Roro Theresia sebagai Kajari Kediri.

Pencopotan Kajari Kabupaten Tangerang tersebut, diduga erat kaitannya dengan kasus pemerasan yang juga telah melibatkan seorang oknum Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang yakni Herdian Malda Ksatria (HMK).

Meskipun Afrilianna Purba sebagai Kajari Kabupaten Tangerang tidak secara langsung terlibat dalam dugaan kasus pemerasan tenaga kerja asing asal Korea Selatan, namun tentunya sebagai pimpinan, Afrilianna bertanggung jawab karena dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya tersebut.

Sebelumnya sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan media, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang merupakan satu dari tiga orang pelaku dari kejaksaan yang terkena OTT KPK beberapa waktu yang lalu.

Selain menetapkan HMK, KPK juga telah menetapkan jaksa asal Kejati Banten berinisial RZ yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, juga RV yang merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten, serta mantan Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang. Mereka ditangkap pada waktu bersamaan, dengan pengacara berinisial DF dan satu perempuan MS selaku penerjemah atau ahli bahasa.

Pihak Kejagung menyebut, tiga jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan (Korsel) telah diberhentikan, sebagaimana dikutip dari siaran pers Forum Kerja Jurnalis Kejaksaan Tangerang (FKJKT).

Selain itu Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah jaksa dan dua lainnya merupakan dari pihak swasta.

Untuk diketahui, hingga berita ini ditayangkan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang khususnya para petinggi ternyata malah tertutup dan sulit untuk dihubungi atau di konfirmasi. Hal tersebut dikeluhkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dikenal sebagai Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon, Baston, S.H., yang mengatakan kalau Kajari dan bawahannya terkesan menutup pintu. 

"Seharusnya Kajari dan jajarannya jangan tertutup kepada masyarakat umum, apalagi pada wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat bila dimintai konfirmasi dan klarifikasinya. Sehingga tidak menimbulkan tanya yang bisa menimbulkan opini liar dilingkungan publik," pungkasnya.

(FC-G65)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)