Perwirasatu.co.id-Jakarta-Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) menerima Laporan Polisi (LP) pemilik Hotel & Resort Purajaya atas perobohan bangunan dan fasilitas hotel dan resort yang dirobohkan pada Juni 2023.
Kuasa hukum Hotel Purajaya meminta Kepolisian RI serius menangani kasus itu dan meminta para pelaku yang terlibat dalam perobohan segera diperiksa untuk bertanggungjawab secara hukum.
"Kami telah menyampaikan LP (Laporan Polisi) ke Mabes Polri dalam beberapa hari lalu. Hari ini kami akan bertemu dengan para penyidik di Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan kasus. Kami apresiasi dan optimistis Kepolisian di tingkat Mabes akan serius memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kasus ini," kata Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), Hermanto Manrung, SH, CPM, kepada media ini di Jakarta, Jum'at (11/07/25).
Dalam LP yang diterima oleh Mabes Polri pada akhir Juni 2025 lalu, Kuasa Hukum melaporkan dugaan tindak pidana dan pengeroyokan dengan kekerasan terhadap perobohan bangunan serta fasilitas Hotel & Resort Purajaya milik PT DTL yang ditaksir senilai Rp922 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami berterima kasih atas respon Mabes Polri terhadap pengaduan yang kami sampaikan atas nama klien. LP ini sebagai babak baru dalam penyelesaian kasus perobohan hotel serta seluruh fasilitas milik klien kami, PT DTL. Kami meminta dalam waktu dekat, semua pihak yang terlibat segera diperiksa, seperti pejabat dan mantan pejabat di BP (Badan Pengusahaan) Batam, terutama otak dan pelaku utama. Dalam proses yang sedang berjalan, nantinya akan kita lihat siapa saja yang terlibat dalam perencanaan dan yang terlibat dalam pelaksaaan," ucap Hermanto.
Dalam penelusuran media ini, pasal yang diterapkan dalam LP, jika ditemukan alat bukti yang cukup, ancaman pidana yang dikenakan mencapai 5 tahun lebih sesuai dengan KUHP lama, serta 7 tahun lebih jika diterapkan KUHP 2023 yang akan segera berlaku. Dalam kaitan itu, pihak PT DTL mengharapkan penyidik dapat segera menangkap dan menahan pelaku yang terlibat yang telah menimbulkan kemarahan warga masyarakat adat Melayu, khususnya para pelaku usaha yang tergabung dalam Saudagar Rumpun Melayu (SRM).
Otak Perobohan Hotel Purajaya.
Sebelumnya, telah diberitakan otak pelaku perobohan Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, yang dieksekusi pada 21 Juni 2023, yang semakin mengerucut dan mengarah pada dua figur, yakni Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jenni, dan Komisaris Utama PT PEP Bobie Jayanto. Pihak korban meminta polisi segera menangkap otak pelaku perobohan yang mengakibatkan kerugian Rp922 miliar.
"Kami berharap aparat Kepolisian RI segera dapat memproses (Jenni dan Bobie Jayanto) serta menetapkan status hukum aktor utama perobohan Hotel dan Resort Purajaya yang mengakibatkan suramnya iklim investasi di Batam, terutama karena menimbulkan pesimistis di kalangan pengusaha Melayu, pengusaha yang berniat membangun negerinya sendiri," kata Direktur PT DTL, Megat Rury Afriansyah, kepada wartawan di Batam, beberapa waktu lalu.
Harapan agar aparat penegak hukum memproses Jenni dan Bobie Jayanto, merupakan reaksi dari pihak PT DTL atas perkembangan hukum yang sedang dijalankan lewat Polda Kepri dan Mabes Polri.
"Sejak lama kami sudah mengetahui adanya kekuatan besar yang hendak melemahkan para pengusaha, khususnya dari kalangan Melayu. Melalui proses terhadap PT Pasifik Estatindo Perkasa, sebagai inisiator perobohan hotel, maka sindikat pengusaha anti pengusaha tempatan ini dapat dicegah. Oleh karenanya, saya berharap agar APH sesegara mungkin dilakukan penindakan terhadap pelaku," ujar seorang staf PT DTL.
Dalam penelusuran media ini, hotel Purajaya dirobohkan oleh alat berat yang dioperasikan oleh PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas Perintah dari Jenny selaku Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP). Dimana, Direktur Jenni mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor PEP-002/VI.223 pada 14 Juni 2023. Surat Perintah itu dibahas dan didukung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam beberapa kali pertemuan.
Pada akhirnya, BP Batam memerintahkan Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polisi, TNI, sebanyak 500 orang lebih untuk melindungi aksi perobohan.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red
Tulis Komentar