Ditipu Oknum Pengusaha Bandung, Pengusaha Tas Lapor Polisi

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Tangsel- Pengusaha Tas asal Tangerang Selatan Desy UN menjadi korban penipuan oknum pengusaha bandung berinisial R dan GG. kasus penipuan yang bermula pada tanggal 18 Agustus 2024 saat korban memesan tas dengan total pembayaran 88 juta diminta langsung mentransfer ke rekening BCA atas nama Guntur Gunawan. 

Desy UN kehilangan 88 juta atas penipuan itu.

Kepada media, Ari Satria SH sebagai kuasa hukum korban penipuan tas puluhan juta tersebut menjelaskan , kliennya memesan tas dengan total pembayaran 88 juta, setelah uang itu ditransfer, pelaku meminta korban untuk mengambil langsung tas yang dipesannya disebuah gudang diwilayah Galunggung Bandung. Tapi sesampainya disana tas yang dipesan klien kami tidak ada. Ujarnya.

Dijelaskan Ari, Ada bukti percakapan bahkan bukti transfer uang 88 juta kerekening atas nama Guntur Gunawan tapi hingga saat tidak ada kejelasan, artinya jelas bahwa klien kami sudah merasa dipermainkan dan ditipu oleh GG. 

Atas kejadian tersebut, hari ini kami melaporkan kasus penipuan yang dialami oleh klien kami ke polres tangsel. Semoga kasus ini bisa segera ditangani karena ulah pelaku sudah sangat meresahkan para pengusaha. Kasus ini dilaporkan dengan nomor laporan (LP):TBL/B/1898/VIII/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN /POLDA METROJAYA. Tutup Ari Satria.

(Tim Lputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)