Perwirasatu.co.id-Pekanbaru - Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kota Pekanbaru Apresiasi Kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau di Pekanbaru dibawah Pimpinan Alex Sander, S.Farm.,Apt., M.H. (Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru) yang telah menemukan gudang tempat diduga penyimpanan cosmetic ilegal yang berada di Jalan Soekarno Hatta tepat nya di depan SPBU pasar pagi Arengka, Kota Pekanbaru pada (3/9) yang lalu dengan jumlah 167 item produk Kosmetik, 11.800 pcs dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Badan POM, dengan nilai 500 juta lebih.
Dari pantauan di lapangan, penggerebekan gudang diduga tempat penyimpanan diduga kosmetik ilegal tersebut selain dilakukan oleh BBPOM Provinsi Riau, juga didampingi oleh dinas kesehatan Riau, Satpol PP, Pihak Kepolisian dan instansi yang terkait. Kamis (5/9/2024).
Ada ditemukan 4 ruko yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kosmetik Ilegal, namun sampai berita ini dinaikkan media ini belum mengetahui jenis yang disita oleh pihak BBPOM.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kota Pekanbaru Aprianto yang didampingi oleh Wakil Sekretarisnya Daeng Johan, mengapresiasi kinerja BBPOM Provinsi Riau yang telah berhasil mengungkap peredaran diduga kosmetik Ilegal di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru beberapa hari yang lalu.
Menurut Ketua PW MOI Kota Pekanbaru, Hal ini sebagai tindakan yang nyata pemerintah (BBPOM) Riau dalam melindungi kesehatan konsumen dari resiko yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
"Kami mendukung penuh apa yang telah dilakukan oleh BPOM Riau dalam meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan mutu produk kosmetik yang mereka gunakan sehari-hari," kata Aprianto.
Dikatakannya, Pemerintah (BBPOM) Riau perlu rutin melakukan sosialisasi dan tindakan pencegahan ke masyarakat luas terhadap bahaya apabila menggunakan cosmetic ilegal, selain itu cosmetic ilegal sudah jelas banyak menggunakan bahan-bahan yang dapat merugikan penggunanya.
Lebih lanjut Ketua DPD PW MOI Kota Pekanbaru Aprianto juga menyebutkan bahwa BBPOM Riau harus melakukan edukasi yang aktif serta Kampanye dengan cara menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya menggunakan cosmetic ilegal dapat membahayakan penggunanya (masyarakat luas).
Aprianto berharap dengan dilakukannya kampanye oleh BBPOM dapat berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang dan tercipta kesadaran massal akan pentingnya memilih produk legal bagi kesehatan.
Ditetapkan 2 TSK. Inisial YN dan NS.
Aprianto juga berharap dengan ditemukannya gudang kosmetik ilegal oleh BBPOM Riau, Kita dari PW MOI Kota Pekanbaru meminta kepada BPOM dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan pengecekan lansung keseluruh klinik kecantikan di pekanbaru , karena kami menduga obat - obat kosmetik ilegal ini digunakan oleh klinik kecantikan di pekanbaru." tutup Aprianto Ketua PWMOI Pekanbaru.
Sampai berita ini dinaikkan, informasi yang didapat baru 2 tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YN dan NS.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar