Dugaan Korupsi Dana BOP Pimpinan DPRD Garut Stagnan Plores Garut Terancam Gugat Praperadilan
Perwirasatu.co.id-Garut-Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana saat ini telah resmi berlaku. Dalam Pasal 158 huruf e mengatur bahwa penegak hukum (kepolisian maupun kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) dapat diajukan Praperadilan apabila dalam menangani perkara ditunda-tunda tanpa alasan yang sah.
Salah satu pelapor yang mengadukan adanya dugaan tindak pidana ke Polres Garut merasa aduannya jalan ditempat dan berencana akan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut.
Ya, saya telah menyampaikan Laporan Polisi terhadap adanya dugaan pemberian keterangan palsu oleh oknum Jaksa ke Polres Garut sesuai dengan nomor: LP/B/376/VIII/2025/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Agustus 2025, namun sampai saat ini perkembangannya tidak jelas, bahkan meskipun telah meminta progress secara resmi dengan surat, tak kunjung dijawab oleh Polres Garut,”
Berdasarkan Pasal 158 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan. Jadi kami ingin tahu alasan yang sah menurut penyidik Polres Garut apa bisa terjadi penundaan dalam penanganan perkaranya.
Perlu diketahui, alasan yang sah menurut hukum itu mempunyai Karakteristik Utama, tidak sewenang-wenang membuat alasan sendiri atau dibuat-buat alasan. Tentu harus alasan sah menurut hukum, bukan menurut pribadi.
Alasan yang sah menurut hukum wajib diakui oleh Hukum, yaitu alasan tersebut harus berakar pada norma hukum, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi (putusan pengadilan sebelumnya), atau asas-asas hukum yang berlaku. Lalu dapat dibuktikan yang artinya pihak yang mengklaim adanya alasan yang sah harus memberikan bukti yang kuat untuk membenarkan tindakan mereka. Selanjutnya harus rasional dan logis, maksudnya alasan tersebut harus didasarkan pada penalaran hukum (legal reasoning) yang logis dan objektif, bukan emosional atau subjektif.
Jadi nanti mari kita lihat alasan yang sah menurut hukum apa yang akan dismapaikan oleh penydik Polres Garut yang menangani laporan Polisi nomor LP/B/376/VIII/2025/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Agustus 2025.
Adapun objek laporan yang dimaksud yaitu memberikan keterangan palsu dimuka persidangan karena terlapor telah disumpah, dan mengatakan ada kerugian menurut perhitungan internalnya yakni Kejaksaan Negeri Garut pada kasus dugaan korupsi dana BOP Pimpinan DPRD adalah Rp.40 milyar dan dana Pokir Rp.140 Milyar. Sementara pimpinannya (Kepala Kejaksaan Negeri Garut) saat itu dipimpin oleh Neva Sari Susanti menyampaikan melalui media masa hasil perhitungan internalnya, ada potensi kerugian mencapai Rp 1,2 Milyar.
Jadi yang mana yang benar apakah keterangan saat persidangan atau keterangan pimpinan kejaksaan. Penyidik polres Garut harus melihat, mengetahui dan menghitung kerugian atas adanya dugaan korupsi dana BOP Pimpinan DPRD dan dana Pokir DPRD Garut apakah Rp.40 Milyar dan Rp.140 Milyar atau Rp.1,2 Milyar.
Dalam waktu dekat saya akan segera mendaftar permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Garut. Saya bersyukur dengan berlakunya KUHAP baru, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum. Jangan pernah mempermainkan hukum karena sebenarnya aturan hukum itu telah bagus dan baik tetapi apakah mau atau tidak mengimplementasikan atau menerapkannya secara nyata.
(Tim)
Tulis Komentar