Dugaan Maladministrasi Pertanahan di OKU Selatan Disorot, Pemerintah Diminta Tegas Tegakkan Aturan

Dugaan Maladministrasi Pertanahan di OKU Selatan Disorot, Pemerintah Diminta Tegas Tegakkan Aturan Keterangan Gambar : Dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ganda di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Camera Catulistiwa Nusantara (DPP LSM CCN) resmi melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, Senin (25/5/2026)

Perwirasatu.co.id, OKU Selatan- Dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ganda di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Camera Catulistiwa Nusantara (DPP LSM CCN) resmi melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, Senin (25/5/2026), sebagai bentuk pengawalan hukum terhadap hak warga.

Laporan bernomor 048/LP-CCN/OKUS/IX/2026 itu disampaikan langsung oleh Bendahara Umum DPP LSM CCN, Herson, yang mendampingi warga Desa Bindu bernama Kifayah selaku pihak yang merasa dirugikan atas dugaan tumpang tindih administrasi pertanahan tersebut.

Penyerahan laporan dilakukan di Kantor Inspektorat OKU Selatan, Jalan Serasan Seandanan Nomor 20, Kelurahan Pelangki, Kecamatan Muaradua. Selain itu, tembusan laporan juga disampaikan kepada Bupati OKU Selatan serta Kapolres OKU Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal.

Dalam keterangannya, Herson mengungkapkan bahwa objek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 4 hektare yang berada di Dusun V Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca. Persoalan muncul setelah ditemukan dua dokumen administrasi pertanahan yang diterbitkan terhadap satu lokasi tanah yang sama.

“Pada 17 Juli 2025 diterbitkan SKT Nomor 140/074/KEC.BP.X/2025 atas nama Kifayah. Namun sehari sebelumnya, tepatnya 16 Juli 2025, desa yang sama telah menerbitkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak atas nama Muhamad Isa untuk lokasi identik. Bahkan pada Oktober 2025 kembali diterbitkan SKT Nomor 593/25/SKT/KEC.BP.X/2025 atas nama Muhamad Isa,” ujar Herson.

Menurutnya, berdasarkan data koordinat Global Positioning System (GPS) yang tercantum dalam kedua dokumen tersebut, yakni pada titik 4.543259° Lintang Selatan dan 104.041501° Bujur Timur, dipastikan objek tanah yang dimaksud berada pada lokasi yang sama.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti penguasaan fisik lahan yang diklaim telah dikelola sejak tahun 1976. Bukti tersebut berupa Surat Pernyataan Saksi Lingkungan dan Surat Pernyataan Saksi Batas yang ditandatangani oleh H. Nabili dan Zainal Arifin.

Dalam laporannya, DPP LSM CCN menilai terdapat dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur pemerintahan dalam proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut. Salah satunya terkait penerbitan dua SKT pada satu objek tanah yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti dugaan cacat administrasi pada SKT atas nama Muhamad Isa karena tidak mencantumkan bulan penerbitan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

“Secara prosedural, kami melihat adanya tahapan administrasi yang tidak lazim. Mulai dari Surat Pernyataan Pengakuan Hak, Surat Keterangan Hibah hingga penerbitan SKT yang diduga tidak mengikuti mekanisme sebagaimana mestinya,” tegas Herson.

LSM CCN juga mempertanyakan legalitas surat hibah yang dibuat di bawah tangan tanpa penguatan akta notaris maupun pejabat berwenang, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Dalam permohonannya, DPP LSM CCN meminta Inspektorat OKU Selatan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparatur yang terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut. Mereka juga mendesak pemerintah daerah agar memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Kepastian hukum masyarakat harus dilindungi dan setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan wajib ditindak tegas,” kata Herson.

Rangkaian penyampaian laporan dilakukan secara bertahap mulai pukul 15.05 WIB di Inspektorat, dilanjutkan ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah OKU Selatan pukul 15.17 WIB, serta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan pukul 15.48 WIB.

Seluruh proses tersebut telah didokumentasikan oleh tim DPP LSM CCN sebagai bagian dari pengawalan kasus dan bukti administrasi pelaporan.

Herson menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi kliennya hingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, kasus dugaan SKT ganda bukan sekadar persoalan administrasi desa, melainkan menyangkut perlindungan hak masyarakat atas tanah serta integritas tata kelola pemerintahan daerah.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan administrasi pertanahan,” pungkasnya.

(Marshal)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)