Dukung Putusan MK, FABEM Ajak Masyarakat Kawal Demokrasi

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jskarta-Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk bersatu dalam mengawal pelaksanaan keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, Ketua FABEM, Zainuddin Arsyad, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan independensi MK sebagai pilar utama penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir dalam menjaga kemurnian konstitusi UUD 1945. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pemuda, tokoh agama, hingga pejabat negara, untuk bersama-sama mengawal keputusan MK sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2003," ujar Zainuddin Arsyad pada suarana.com Rabu  (21/08/2024).

Menurut Zainuddin, Indonesia memiliki tanggung jawab besar sebagai negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi dan sebagai negara pertama yang mendirikan lembaga ini pada abad ke-21. Oleh karena itu, integritas dan kehormatan MK harus dijaga dengan sungguh-sungguh demi tegaknya dasar negara, Pancasila, dan UUD 1945.

FABEM juga menekankan bahwa tidak boleh ada bentuk intervensi apapun terhadap independensi dan keputusan Mahkamah Konstitusi. "Setiap keputusan MK harus dihormati dan dilaksanakan demi keadilan dan stabilitas hukum di Indonesia," tambah Zainuddin.

Dalam seruannya, FABEM mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dalam menjaga dan melindungi institusi MK, serta mengedukasi publik tentang peran penting MK dalam sistem demokrasi Indonesia. "Dukungan dan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kewibawaan MK sebagai penegak hukum dan pelindung konstitusi kita," tutup Zainuddin.

Pernyataan ini ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) dan diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya menjaga independensi dan kehormatan Mahkamah Konstitusi.


(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)