ENAM TAHUN MENGABDI, DOSEN MASIH BERJUANG

ENAM TAHUN MENGABDI, DOSEN MASIH BERJUANG Keterangan Gambar : Suara itu sempat bergetar ketika Imam Akhmad berdiri di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.


Perwirasatu.co.id, Selasa 07 Juli 2026.

Suara itu sempat bergetar ketika Imam Akhmad berdiri di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Di ruang sidang yang selama ini menjadi tempat menguji konstitusionalitas undang-undang, ia tidak hanya membawa argumentasi hukum, tetapi juga kisah hidup seorang dosen ASN yang harus mengisi akhir pekan dengan berjualan bubur bayi bersama istrinya dan menjajakan pakaian anak secara daring demi memenuhi kebutuhan keluarga. Kesaksiannya membuka wajah lain pendidikan tinggi Indonesia: mereka yang mendidik calon pemimpin bangsa ternyata masih bergulat memenuhi kebutuhan paling mendasar.

Imam bukan datang sebagai individu yang sedang mengeluhkan nasibnya. Ketua DPW Jawa Barat, Jakarta, dan Banten Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) itu mengaku berbicara atas nama ribuan dosen ASN yang mengalami persoalan serupa. Di hadapan hakim, ia menggambarkan realitas yang selama ini lebih banyak beredar sebagai percakapan di ruang dosen dibanding menjadi perhatian publik.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dua permohonan uji materi diajukan dengan pokok persoalan yang sama, yakni apakah sistem penghasilan dan tunjangan dosen telah memenuhi prinsip keadilan sebagaimana dijamin konstitusi. Perkara itu tidak sekadar menguji bunyi pasal, tetapi juga menguji sejauh mana negara memaknai profesi dosen sebagai pilar pembangunan sumber daya manusia.

Perjalanan Imam menuju profesi dosen tidak dapat disebut singkat. Ia pernah menjadi guru honorer, membiayai pendidikan magisternya dengan penghasilan terbatas, lalu bersaing dalam seleksi CPNS yang sangat ketat. Ketika akhirnya diterima sebagai dosen ASN pada 2019, harapan akan kehidupan yang lebih layak perlahan berubah menjadi kenyataan yang tidak selalu sejalan dengan ekspektasi. Penghasilan yang diterima pada awal pengabdian dinilainya belum mampu mengikuti kebutuhan hidup keluarga di kota besar.

Kesaksian berikutnya justru memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada satu orang. Imam menceritakan adanya rekan dosen yang selepas mengajar menjadi pengemudi ojek daring, ada yang bekerja sebagai kuli bangunan, dan ada pula yang mengajar di beberapa perguruan tinggi sekaligus demi memperoleh tambahan penghasilan. Fenomena itu memperlihatkan bahwa profesi ganda bukan lagi pilihan, melainkan strategi bertahan hidup.

Konsekuensinya tidak sederhana. Dosen memiliki kewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara bersamaan. Ketika sebagian besar energi tersita untuk mencari tambahan penghasilan, waktu yang tersedia bagi penelitian, penulisan karya ilmiah, pembimbingan mahasiswa, hingga pengembangan inovasi tentu ikut berkurang. Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat hari ini, tetapi dapat memengaruhi kualitas pendidikan tinggi dalam jangka panjang.

Kesaksian Fatimah, dosen ASN dari Politeknik Negeri Tanah Laut, memperlihatkan sisi lain persoalan tersebut. Ia menilai masih terdapat ketimpangan dalam pemberian tunjangan kinerja bagi sebagian besar dosen ASN di bawah kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Menurutnya, situasi itu telah berlangsung bertahun-tahun sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan dosen yang sama-sama berstatus aparatur sipil negara.

Fatimah juga menceritakan pengalamannya ketika diminta mengembalikan tunjangan biaya belajar setelah menyelesaikan pendidikan doktoral. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi dosen tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan, tetapi juga menyangkut kepastian kebijakan, administrasi, dan perlindungan terhadap pengembangan karier akademik.

Pandangan akademis yang disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, Prof. Dr. Nikolas Fajar Wuryaningrat, memperluas cakupan persoalan. Menurutnya, sistem kompensasi dosen perlu dilihat sebagai bagian dari strategi menjaga mutu pendidikan tinggi. Ketika penghargaan terhadap profesi tidak berkembang seiring meningkatnya beban kerja dan tanggung jawab akademik, perguruan tinggi berisiko kehilangan tenaga pendidik terbaik yang memilih beralih ke sektor lain.

Pandangan tersebut sejalan dengan tantangan yang sedang dihadapi pendidikan tinggi Indonesia. Pemerintah mendorong peningkatan kualitas riset, publikasi internasional, inovasi, hilirisasi hasil penelitian, hingga kolaborasi global. Seluruh target itu bertumpu pada kapasitas dosen sebagai motor utama. Karena itu, kesejahteraan dosen sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari agenda besar peningkatan daya saing bangsa.

Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan fiskal dan penyusunan kebijakan yang harus mempertimbangkan keseimbangan anggaran negara serta berbagai kelompok ASN. Persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi ruang konstitusional bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi masing-masing sebelum majelis hakim memberikan penilaian berdasarkan hukum dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, putusan yang kelak lahir bukan hanya penting bagi para pemohon, tetapi juga bagi arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia.

Di luar ruang sidang, perbincangan mengenai kesejahteraan dosen telah lama bergema di ruang publik. Tagar #JanganJadiDosen yang sempat ramai di media sosial menjadi simbol kekecewaan sebagian kalangan terhadap rendahnya apresiasi terhadap profesi akademik. Terlepas dari pro dan kontra yang menyertainya, fenomena tersebut menunjukkan bahwa isu kesejahteraan dosen telah berkembang menjadi perhatian masyarakat luas.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang besaran gaji, tunjangan kinerja, atau angka dalam lembar penghasilan. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana negara memandang profesi yang bertugas membentuk generasi penerus bangsa. Kampus dapat membangun gedung yang megah, laboratorium yang modern, dan berbagai program unggulan. Namun seluruhnya akan kehilangan makna apabila mereka yang berdiri di depan ruang kuliah masih harus membagi tenaga antara mengajar, meneliti, dan mencari pekerjaan tambahan agar kebutuhan keluarganya tetap terpenuhi. Dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi, pertanyaan itu kini bergema lebih keras: sudahkah Indonesia benar-benar memuliakan profesi dosen sebagaimana besarnya harapan yang dibebankan kepada mereka?

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)