Polemik Dugaan Penggelapan Dana Pajak di Desa Wanakerta dalam Tahap Penyelidikan Polisi

Polemik Dugaan Penggelapan Dana Pajak di Desa Wanakerta dalam Tahap Penyelidikan Polisi Keterangan Gambar : Aparat Polres Garut tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Perwirasatu.co.id, ‎Garut - Aparat Polres Garut tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Kasus ini mencuat pada awal Juli 2026 setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengungkap fakta mengejutkan: setoran PBB desa tersebut selama periode 2022 hingga 2024 hanya mencapai sekitar 10 persen. Angka ini sangat timpang dibandingkan desa lain di Garut yang rata-rata mencapai 90 hingga 100 persen.

‎Dugaan penyimpangan ini muncul karena banyak warga mengklaim telah membayar pajak mereka secara rutin, namun uang tersebut diduga tidak disetorkan ke kas daerah. Bagaimana langkah hukum selanjutnya? Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat dan Bapenda untuk mencocokkan data pembayaran masyarakat dengan catatan pemerintah guna menelusuri aliran dana tersebut.

‎Di sisi lain, Kepala Desa Wanakerta, Ii Sunarkawan, membantah keras adanya tunggakan dan menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan. Perbedaan keterangan yang kontras ini kini menjadi fokus utama kepolisian untuk memastikan apakah terjadi tindak pidana penggelapan oleh oknum tertentu dalam pengelolaan dana pajak masyarakat tersebut.

‎(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)