Keterangan Gambar : Per 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah diaturnya delik perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo) ke dalam ranah pidana.
Perwirasatu.co.id - 05 Januari 2026.
Per 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah diaturnya delik perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo) ke dalam ranah pidana.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara norma kesusilaan masyarakat dan perlindungan hak privat warga negara.
Poin-Poin Penting Implementasi KUHP Baru
1. Landasan Operasional
Mulai Berlaku: 2 Januari 2026.
Status Hukum: Telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Instruksi Polri: Seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia diwajibkan menyesuaikan prosedur penegakan hukum sesuai dengan kodeks yang baru.
2. Ketentuan Pidana (Pasal 411 & 412) Berdasarkan aturan terbaru, terdapat sanksi bagi tindakan asusila sebagai berikut:
Pasal 411 (Perzinaan): Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda.
Pasal 412 (Kohabitasi/Kumpul Kebo): Ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda.
3. Pembatasan Hak Lapor (Delik Aduan) Penting untuk dipahami bahwa aturan ini bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut. Artinya, aparat tidak bisa melakukan penggerebekan atau proses hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung, yaitu:
Suami atau istri sah (bagi yang sudah menikah).
Orang tua atau anak (bagi yang belum menikah).
Catatan: Pengaduan dapat dicabut sewaktu-waktu selama persidangan belum dimulai.
4. Perluasan Definisi Hukum KUHP baru memperjelas batasan tindakan yang dapat dipidana:
Perzinaan: Mencakup persetubuhan antara orang yang terikat perkawinan dengan pihak lain, maupun antarindividu yang keduanya belum menikah.
Kohabitasi (Hidup Bersama): Hidup bersama layaknya suami-istri di luar ikatan pernikahan yang sah.
5. Transformasi Menuju Keadilan Restoratif Menko Kumham, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa Indonesia kini beralih dari semangat menghukum (retributive) ke arah keadilan restoratif. Fokus utama penegakan hukum kini meliputi:
Mediasi: Mengutamakan penyelesaian kekeluargaan.
Rehabilitasi & Pidana Alternatif: Mengedepankan kerja sosial atau pembinaan ketimbang penjara fisik.
( Red )
Tulis Komentar