Forum Jamsos Tolak Penonaktifan 7,3 Juta Peserta PBI JKN, Desak Presiden Turun Tangan

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta- Secara tiba-tiba Masyarakat disuguhi Surat Kementerian Sosial no.S-445/MS/DI.01/6/2025 tertanggal 3 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, perihal Pemberitahuan Perubahan Data Peserta PBI JK Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan surat Menteri Sosial ini sebanyak 7.397.277 peserta Peneriman Bantuan Iuran JKN (PBI – JKN) dinonaktifkan kepesertaannya oleh Menteri Sosial, sehingga 7.397.277 masyarakat miskin yang selama ini dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan sebagai pengelola JKN, tidak lagi dijamin oleh JKN.

Ada dua alasan yang disampaikan Menteri Sosial untuk menonaktifkan 7.397.277 orang miskin tersebut yaitu Tidak Terdapat dalam DTSEN sebanyak 5.090.334 orang; dan Terdapat pada DTSEN dan berdasarkan hasil Ground Check berada pada Desil 6 – 10 sebanyak 2.306943 orang.

Mengacu pada Pasal 11 ayat (2) PP no. 76 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan, Kementerian Sosial memiliki kewenangan melakukan perubahan data PBI – JKN, yang dilakukan dengan penghapusan; penggantian; atau penambahan.

Namun Surat Menteri Sosial no.S-445/MS/DI.01/6/2025 yang menonaktifan peserta PBI-JKN karena adanya Inpres no. 4 Tahun 2025 yang melegitimasi DTSEN sebagai sumber data penetapan Masyarakat miskin dan tidak mampu. Selama ini 7.397.277 orang tersebut terdata di Data Terpadu Kesehahteraan Sosial (DTKS) sehingga mereka menjadi peserta PBI – JKN.

Merujuk pada Pasal 14 dan 17 UU no. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Masyarakat miskin dan tidak mampu berhak mendapatkan perlindungan program JKN sebagai peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda.

Bahwa Kesehatan adalah pelayanan dasar yang menjadi hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan khusus untuk masyarakt miskin dan tidak mampu diberikan perlakuan dan perlindungan lebih sesuai amanat Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Berdasarkan Surat Kementerian Sosial no.S-445/MS/DI.01/6/2025 tersebut ada beberapa hal yang penting untuk dikritisi oleh FORUM JAMSOS, yaitu :

1.Proses penonaktifan 7.397.277 orang dari kepesertaan PBI – JKN merupakan pelanggaran hak konstitusional orang miskin untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan yang layak sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan sosial Kesehatan sesuai amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, pelanggaran atas Pasal 14 dan 17 UU SJSN dan pelanggaran Pasal 5 ayat (3) UU HAM.

2.Bahwa proses peralihan data dari DTKS ke DTSEN harus dilakukan secara obyektif, dan kami meragukan proses peralihan data tersebut mengingat selama ini Kementerian Sosial diberi kewenangan untuk melakukan proses cleansing data bulanan sesuai amanat Pasal 11 PP No. 76 Tahun 2015 namun tidak pernah menyasar 7.397.277 orang miskin tersebut, namun saat ini justru menonaktifkannya dalam jumlah yang sangat besar. Kami menduga penonaktifan ini dilakukan tidak secara obyektif dengan mendatangi langsung Masyarakat tersebut, namun hanya berdasarkan olahan data.

3.Kami menilai penonaktifan 7.397.277 orang miskin tersebut lebih dititikberatkan pada masalah anggaran APBN yang ingin dialihkan untuk kepentingan Pemerintah lainnya. Dengan Penonaktifan 7.397.277 orang miskin tersebut berarti BPJS Kesehatan menerima iuran PBI JKN berkurang sebesar Rp 310.685.634.000, (= 7.397.277 orang miskin x Rp. 42.000). Itu per bulan, bila penonaktifan ini terus berlanjut berbulan-bulan maka akan semakin besar dana yang menjadi hak orang miskin dialihkan untuk kepentingan lain).

Dan dana Rp 310.685.634.000 per bulan yang dialihkan untuk kepentingan lain merupakan bentuk penghianatan Pemerintah terhadap hak konstitusioal Masyarakat miskin dan tidak mampu atas layanan kesehatan.

4.Bahwa dengan dialihkannya Rp 310.685.634.000 per bulan sebagai pendapatan iuran JKN untuk kepentingan pemerintah lainnya menyebabkan potensi defisit JKN akan semakin cepat terealisasi dan ini akan mengacam pelayanan JKN kepada seluruh rakyat, karena defisit akan menyebabkan pembayaran klaim INA CBGs dan Kapitasi ke Fasilitas Kesehatan (faskes) terkendala, sehingga Faskes akan mengalami kesulitas membeli obat, membayar tenaga medis, tenaga Kesehatan, pekerja administrasi dan pekerja operasional lainnyan di Faskes, dsb.

5.Kalau pun di Surat Kementerian Sosial no.S-445/MS/DI.01/6/2025 tersebut diberikan petunjuk untuk proses Reaktivasi, namun faktanya selama ini masih banyak kendala proses Reaktivasi Masyarakat miskin untuk menjadi peserta PBI JKN lagi. Dan proses Reaktivasi melalui Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) bukan solusi bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang memang memiliki keterbatas memiliki perangkat elektonik yang bisa mengakses SIKS-NG, dan memiliki kendala SDM untuk mengaksesnya. 

Untuk itu, Kami FORUM JAMSOS sebagai institusi yang mengawal pelaksanaan Jaminan sosial meminta kepada Pemerintah Cq. Kementerian Sosial :

1.Kembalikan Hak Konstitusional Rakyat Miskin dalam Program JKN,  dengan membatalkan penonaktifan 7.397.277 orang miskin dan tidak mampu dari kepesertaan PBI-JKN tersebut, dan tetap menjamin 7.397.277 orang tersebut di JKN. Lakukan proses cleansing data sesuai amanat PP no. 76 Tahun 2015 untuk memastikan peserta PBI JKN adalah memang orang miskin dan tidak mampu, dan lakukan proses cleansing data PBI dengan obyektif yaitu langsung dengan mendatangi Masyarakat, tidak hanya mendapat keterangan dari RT/RW.

2.Bahwa hasil proses cleansing data berupa penghapusan; penggantian; atau penambahan harus diinformasikan langsung kepada peserta yang dilakukan penghapusan, penggantian atau penambahan. Selama ini Masyarakat tidak mendapatkan informasi tersebut sehingga banyak Masyarakat miskin dan tidak mampu yang kecewa ketika datang ke Faskes tidak dilayani dengan JKN karena status kepesertaannya nonaktif.

3.Kami meminta agar Pemerintah tidak mengurangi anggaran untuk pembayaran iuran PBI JKN karena Program JKN sedang diperhadapkan pada potensi defisit pembiayaan, yang akan mengancam pelayanan Kesehatan masyarakat di faskes. 

4.Kami meminta Pemerintah mendukung kuat alokasi anggaran Kesehatan untuk Pembiayaan PBI JKN guna memastikan target Pemerintah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen Masyarakat Indonesia terlindungi JKN, benar-benar terealisasi. Selama ini memang Masyarakat yang sudah terdaftar di JKN lebih dari 98 persen Masyarakat Indonesia, namun yang menjadi peserta aktif, yaitu yang memang bisa dilayani JKN, hanya 80,3 persen. Dengan penonaktifan 7.397.277 orang miskin ini memastikan akan semakin sulit UHC yang ditetapkan Pemerintah tercapai. Pemerintah harus komitmen dengan janjinya.

Jakarta, 25 Juni 2025.

Ketua FORUM JAMSOS

HM. Jusuf Rizal

0811909654

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)