Perwirasatu.co.id-Jakarta-enyadapan itu tidak bisa dilakukan sembarangan, harus terbatas pada kejahatan berat dan melewati prosedur yang sah agar tidak melanggar hak warga negara. Kejahatan sekarang ini sangat dinamis. Penegak hukum harus sigap, agar pelaku tidak sempat melarikan dana hasil kejahatan,
Demikian yang disampaikan oleh Ketua Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) Maruli Siahaan, via WA pada Sabtu (28/6), saat dia dimintai tanggapan sebagai pengamat kebijakan, perihal penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan empat operator telekomunikasi terkait mekanisme penyadapan demi kepentingan penegakan hukum.
Penyadapan oleh penegak hukum, menurut Maruli, harus dilakukan dengan hati-hati dan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Berikut, papar Maruli, beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penyadapan:
1. Keterbatasan Penyadapan.
Penyadapan hanya dapat dilakukan pada kasus kejahatan berat, seperti korupsi, terorisme, atau kejahatan lainnya yang memiliki dampak besar pada masyarakat. Selain itu, penyadapan juga harus melewati prosedur yang sah, termasuk izin dari pengadilan atau otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa hak warga negara tidak dilanggar.
2. Dinamika Kejahatan.
Kejahatan modern sangat dinamis dan dapat berubah dengan cepat, sehingga penegak hukum harus sigap dan adaptif dalam menangani kasus kejahatan.
3. Pencegahan Pelarian Dana: Penegak hukum harus bertindak cepat untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan dana hasil kejahatan, sehingga dapat memulihkan kerugian yang dialami oleh korban atau negara.
4. Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Hak Warga Negara.
Penyadapan harus dilakukan dengan memperhatikan hak warga negara, termasuk hak privasi dan kebebasan, untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.
5. Transparansi dan Akuntabilitas
Penegak hukum harus transparan dan akuntabel dalam melakukan penyadapan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum itu sendiri.
"Dalam konteks ini, penting bagi penegak hukum untuk menjalankan penyadapan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan melindungi hak warga negara," pungkas Maruli Siahaan.
(Red)
Tulis Komentar